Headline

Polisi Tangkap Dua Remaja Retas Situs Setkab

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meringkus 2 remaja asal Padang, Sumatera Barat, pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab), keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan di Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, menjelaskan 2 tersangka yaitu BS alias Zyy berusia 18 tahun serta MLA alias Lutfifake usia 17 tahun.

“Kita sampaikan telah dilakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku peretasan laman website (laman/situs) Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” tutur Ramadhan seperti dikutip Antara, Senin (9/8/2021).

Kedua pelaku ditangkap terpisah, pelaku pertama BS alias Zyy ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di wilayah Nanggalo, Sumater Barat. Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop atau komputer jinjing serta satu unit handphone.

Pelaku kedua MLA yang masih berstatus anak di bawah umur ditangkap keesokan harinya, yakni Jumat (6/7) pukul 13.00 WIB di Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat.

“Barang bukti yang disita dari pelaku satu laptop serta 2 unit handphone,” tutur Ramadhan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh seseorang berinisial A.

Adapun peretasan situs Setkab terjadi Sabtu (31/7) lalu, dimana tampilan situs diubah dengan gambar anak muda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya dengan nama “Bwnedbyzyyfitliyfifake”.

Ramadhan menjelaskan atas perbuatannya tersangka BS alias Zyy saat ini diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sedangka ML yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di Bapas Anak, Cipayung, Jakarta Timur.

Peretasan terhadap situs Setkab sudah terjadi untuk yang kedua kalinya, hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg2)

Back to top button