Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi Saat Makan di Warteg Langgar UU

INDOPOSCO.ID – Penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas sehari-hari, seperti salah satunya berbelanja di pasar dan makan di warung Tegal (warteg) menjadi perbincangan di jagat maya.
Ketua Bidang Advokasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pemberlakuan sertifikat vaksinasi sebagai syarat aktifitas sehari-hari sangat potensial melanggar hak konstitusi dan undang-undang (UU) Kesehatan.
“Ini juga berpotensi melanggar UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sesuai dengan rekomendasi WHO yang melakukan pendekatan edukatif, persuasif bukan pendekatan represif seperti ini,” ungkap Muhammad Isnur dalam acara daring, Minggu (1/8/2021).
“Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyampaikan hal-hal seperti ini tidak efektif, hanya memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.
Ia menuturkan, sebaiknya harus ada evaluasi secara medis seseorang menolak untuk divaksin. Karena, makan dan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar juga menjadi hak dasar atau hak asasi seseorang.
“Ini praktiknya bisa banyak pelanggaran. Jadi harus ada pengecekan kenapa seseorang belum divaksin,” katanya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, dalam UU Kesehatan pasal 5 ayat (3) setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
“Jadi vaksinasi tidak bisa dipaksa, apalagi berdanpak pelayanan sosial,” ucapnya. (nas)