Headline

Menaker Harap Penyaluran Subsidi Upah Dapat Cegah PHK

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 yang akan diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19 diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu meringankan beban pengusaha dalam mempertahankan usahanya di masa pandemi,” kata Ida seperti dikutip Antara, Kamis (22/7/2021).

“Melalui BSU, kita harapkan hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif dan perusahaan tidak melakukan PHK,” tambah Menaker.

Menaker berharap BSU akan membuat beban perusahaan berkurang sehingga pengusaha dan pekerja bisa terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi pandemi.

Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp1 juta dengan cara ditransfer ke bank. Jumlah itu masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, kriteria pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria lain adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” papar Ida. (wib)

Back to top button