Sidak PPKM Darurat, 59 Kantor di Jakarta Ditutup

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara sejumlah perkantoran pada hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengungkap, pihaknya melakukan sidak ke 74 perusahaan. Hasilnya sebanyak 59 perusahaan ditutup.
“Hari pertama kita melakukan inspeksi mendadak (sidak) 74 perkantoran, di mana 59 kita tutup,” kata Andri di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Namun, pihaknya tidak merinci keberadaan sejumlah kantor yang ditutup tersebut. Menurutnya perkantoran itu menyebar hampir di seluruh wilayah Jakarta.
“Paling banyak ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Kemudian Jaksel, Jakut, baru Jaktim,” beber Andri.
Ia menambahkan, tidak semua kantor ditutup karena melanggar ketentuan protokol kesehatan. Ada kantor yang ditutup karena kedapatan pegawainya terjangkit virus corona.
“Yang kita tutup bukan hanya karena prokes, kan ada dua. Ditutup karena prokes dan karena ada karyawannya yang terpapar Covid, itu kita tutup,” tutur Andri.
PPKM Darurat berjalan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama pemberlakuan kebijakan tersebut semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH).
Namun, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor.
Cakupan sektor esensial ini yakni, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Selain itu, sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. (dan)