Bea Cukai Jateng-DIY Amankan Amankan 1.056.000 Batang Rokok Ilegal

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang, Sabtu (3/7).
Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako 5 ton garam.
Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal.
“Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar Rp10 Juta dengan DP (down payment) Rp2 juta. Itu adalah tarif umum,” ujar sopir.
Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut.
“Akan diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” ujarnya.
Arif kemudian menceritakan kronologi penindakannya. “Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami analisis dan kembangkan, kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mengejar dan membuntuti truk target,” jelasnya.
“Tak berselang lama, tim kemudian menghentikan truk di Jalan Tol Semarang-Bawen kilometer (KM) 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,”, imbuh Arif.
Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak.
Arif menegaskan kembali terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar. (ipo)