Nusantara

Begini Kisah Rasulullah Saat Membolehkan Umat Tidak Salat di Masjid Akibat Badai

INDOPOSCO.ID – Wabah Covid-19 yang menyerang wilayah Indonesia semakin mengkhawatirkan. Angka kasus setiap harinya mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan keadaan yang tidak baik-baik saja, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Untuk mengurai padatnya aktivitas masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan itu berdampak pada aktivitas sosial keagamaan. Tempat peribadatan semua agama diintruksikan ditutup. Alasannya, untuk meminimalisir penularan dan memutus mata rantai penyebaran.

Pro dan kontra atas kebijakan itu bermunculan. Sebab sejauh ini, belum pernah ditemukan penularan virus corona dari klaster tempat peribadatan.

Atas kondisi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menjelaskan, kasus wabah dan saran agar tidak salat berjamaah di masjid, pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Pada zaman itu, ada umat yang hendak salat jumat berjamaah ke masjid, namun kondisinya sedang badai hujan dan gurun. Saat itu, Rasul menyarankan agar tidak berangkat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

“Kalau menangani wabah Rasulullah telah banyak memberikan contoh. Ketika zaman itu Rasulullah meberikan gambaran ketika ada badai hujan dan gurun saja diperkenankan boleh tidak melaksanakan salat Jumat, tapi diganti dengan salat zuhur. Ini pembelajaran yang sudah final dan sahih,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, Selasa (6/7/2021).

Bukan hanya itu, saat ada wabah penyakit pun, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat diatur Rasul. Umat yang berada di wilayah terjangkit wabah tidak diperkenankan keluar daerah, dan begitupun sebaliknya.

“Kalau terjadi terjangkit wabah seperti ini, para pihak dari dalam ke luar dibatasi. Yang dari zona wabah tidak boleh keluar, yang dari luar tidak boleh ke dalam. Ini sudah Rasulallah praktikan. Ini sudah ada dasar,” terangnya.

Amas menjelaskan, kebijakan yang dicontohkan Rasul semata-semata demi kepentingan dan keselamatan umat. Dalam keadaan darurat, konsep penutupan masjid dinilai sudah benar. Terlebih, kebijakannya hanya sementara.

“Di Makkah dan Madinah masjid kecil di samping Masjidil Haram dan Nabawi ditutup, tidak dipakai, masjid Umar, masjid Abu bakar ditutup tidak dipakai peribadatan. Kalau dicari contoh ada, bukan karena wabah, biar jamaah masuk masjid Nabawi. Apalagi ada wabah, masjid gedenya ditutup,” jelasnya.

Amas mengimbau kepada masyarakat agar tetap kondusif dan patuh pada anjuran pemerintah. Jangan terprovokasi oleh oknum yang menebar kebencian terhadap pemerintah.

“Umat diharap tenang, kondusif, tidak terprovokasi oleh kepentingan apapun apalagi upaya ujaran kebencian terhadap pemerintahan. PPKM Darurat Jawa dan Bali adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat, keselamatan negara dan Bangsa,” imbuhnya. (son)

Back to top button