Pemerintah: Peniadaan Kegiatan Ibadah Untuk Keselamatan Jiwa

INDOPOSCO.ID – Peniadaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Menurut dia, penerapan PPKM Darurat karena lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat.
“Kami ajak semua umat untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing,” ucapnya.
Sementara, lanjut dia, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Darurat pun ditutup sementara. Menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs), menurut dia, merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama.
“Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali. Al-Quran mengajarkan, barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” terangnya.
Lebih jauh, Wamenag mengungkapkan, kondisi pandemi yang terjadi saat ini, menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama. Ada beberapa penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya.
Di antaranya, lanjut dia, hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan).
“Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah),” terangnya.
“Rukhshah ini menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi,” imbuhnya.
Ia mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa melalui kajian fiqih. Di antaranya: Fatwa MUI No. 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19.
Lalu, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19 dan terbaru Nomor: 28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Salat Idulfitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.
Dia melihat Surat Edaran (SE) Menteri Agama lahir dengan semangat Fiqih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI tersebut.
“Kami imbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama ikut melakukan sosialisasikan fiqih pandemi, agar masyarakat dapat menjadikan pedoman tersebut dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi,” terangnya. (nas)