Nusantara

Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai Pekanbaru

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kota Pekanbaru berhasil mengamankan 112.000 batang rokok ilegal yang akan didistribusikan melalui jasa titipan. Penindakan yang dilakukan pada 26 Juni 2021 tersebut dilakukan lewat perusahaan ekspedisi PT BST Pekanbaru terhadap rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat bahwa ada barang kiriman berupa rokok yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru.

“Setelah mendapatkan info tersebut petugas Bea Cukai Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dan menemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.

Dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan kedapatan berisikan rokok merk Bossini sebanyak 160 slop (32.000 batang) dan Hit Bold sejumlah 400 slop (80.000 batang) dengan dilekati pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau. Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp69.195.000. Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang.

“Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke kantor bea cukai terdekat,” pungkas Prijo. (ipo)

Back to top button