Menag Revisi Aturan Salat Iduladha Disesuaikan PPKM Darurat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20Juli 2021. Langkah tersebut diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal segera merevisi surat edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Pengetatan aktivitas mencakup salah satunya, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya ditutup sementara.
“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM Darurat,” katanya di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.
Ia menyatakan, kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan lonjakan kasus Covid-19. Sehingga dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Seperti, dilaksanakan 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.
Cakupan sektor esensial ialah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. (dan)