HRS Ungkap Alasan Ajukan Banding Setelah Divonis Empat Tahun

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding, setelah mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara itu, HRS Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada beberapa hal yang tidak terimanya. Pertama, jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi forensikā di pengadilan tersebut. Kedua, majelis hakim tak lagi menggunakan akses otentik di dalam memasukkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Selain dua alasan atas keputusan banding yang akan diajukannya, rupanya masih banyak hal lain yang mendasarinya untuk banding.
“Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja,” ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara bagi HRS dalam perkara tersebut.
“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” kata Hakim Ketua Khadwanto. (dan)