Headline

Masyarakat Keberatan Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Sekolah

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tengah berencana melakukan revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satunya pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa. Selain sembako, jasa pendidikan atau sekolah diwacanakan ditarik dari kategori bebas pajak.

“Ini sangat membebani masyarakat. Kami sangat keberatan,” ujar Dwi Risky Setyani (25), ibu rumah tangga melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

Revisi UU ini, menurutnya, akan berdampak pada naiknya biaya sekolah. Di masa pandemi, tentu sangat memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

“Buat memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah berat. Apalagi harus membayar biaya sekolah yang mahal,” katanya.

Ia meminta kepada pemerintah, agar lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat. Apalagi layanan pendidikan adalah kebutuhan dasar. “Ya kalau biaya sekolah naik, sama saja tidak melihat keluhan masyarakat,” katanya.

“Rasa keadilannya dari mana? Yang kaya makin kaya, yang pinter makin pinter, yang bodoh tambah banyak. Karena enggak bisa sekolah,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Titin. Ibu rumah tangga yang tinggal di Kramatjati, Jakarta Timur ini mengaku keberatan dengan rencana pemerintah menerapkan pajak pada sekolah.

“Kalau biaya sekolah naik ini membebani masyarakat. Suami sudah di PHK, buat bayar sewa kontrakan saja sudah susah. Malah ini ditambah biaya sekolah naik,” katanya.

Ia meminta, kepada pemerintah untuk membatalkan pajak bagi sekolah. “Ya kalau pajak, tuh mereka yang sekolah di sekolah elit enggak apa-apa. Kalau bisa sekolah yang kecil-kecil jangan,” ungkapnya. (nas)

Back to top button