Ada Insentif, Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen saat Mudik Lebaran 2025

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menyampaikan kabar baik untuk masyarakat merencanakan mudik Lebaran Idulfitri 2025.
Ada insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Sehingga menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 14 persen.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan tersebut bisa terwujud tak terlepas dari peran Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sejumlah pihak terkait.
Pemerintah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan, lalu mengurangi harga avtur di 37 bandara dan fuel surcharge atau biaya tambahan yang dikenakan perusahaan transportasi. Sehingga agregatnya penurunan tiket bisa seperti di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
“Pemerintah bisa menurunkan, harga tiket ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu itu di angka 13 sampai 14 persen harga penurunan tiketnya,” kata AHY di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat guna menekan harga bagi penumpang.
“Terima kasih Ibu Menteri Keuangan. Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri, akan pulang kampung bertemu keluarga merayakan Idulfitri,” ucap AHY.
Potongan harga tiket pesawat tersebut berlaku selama dua pekan, yakni (periode beli) mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sementara periode terbangnya, masyarakat dapat membeli tiketnya mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
Pemerintah memperkirakan jumlah pergerakan orang ketika libur Lebaran Idulfitri 2025 bakal cukup tinggi ketika periode libur Nataru. “Kita memprediksi ada lonjakan mobilitas, ini terjadi setiap lebaran dan lebih tinggi dibanding Nataru (2024),” imbuh Ketua Umum Partai Demokrat itu. (dan)