DPR Minta Usut Tuntas Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu

INDOPOSCO.ID – Harus dilakukan pengusutan kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di konter uji antigen Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, Rabu (28/4/2021).
Dia menyayangkan kasus yang diduga melibatkan institusi BUMN ini, baik dari sisi penyedia jasa uji rapid test maupun pengelolaannya di bandara. “Usut tuntas termasuk motif dan kemungkinan adanya jejaring modus serupa. Kasus ini meresahkan karena terjadi di konter resmi bandara dan melibatkan BUMN,” tegasnya.
Mufida meminta, agar kasus tersebut segera diungkap demi memulihkan kepercayaan publik terhadap proses uji rapid test sebagai salah satu langkah melakukan testing, tracing, treatmen (3T). Sebagai upaya mengendalikan kasus positif Covid 19.
“Dalam aturan pengetatan mudik ada syarat seluruh moda transportasi harus melalui uji rapid antigen yang hanya berlaku 1×24 jam. Bisa jadi akan ada peningkatan tes dan publik harus kembali mendapatkan kepercayaan usai kasus ini,” terangnya.
“Kasus ini sangat bahaya untuk akurasi hasil Testing sebagai tahap awal 3T. Jika hasil testingnya tidak akurat, maka untuk tracing dan treatment bisa terjadi salah langkah,” imbuhnya.
Mufida mengingatkan semua pihak agar tidak sekali kali mengambil keuntungan ekonomi atas Pandemi yang terjadi. Ia mendukung aparat menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan dalam bidang kesehatan yang terkait penanganan Pandemi.
“Jangan ada komersialisasi dan jangan berbisnis dengan rakyat dalam mitigasi pandemi Covid 19 sehingga merugikan rakyat. Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah lebih utama,” ucapnya.
Karena, lanjutnya, dugaan kejahatan yang terkait penanganan Pandemi adalah kejahatan besar. Sebab saat ini pemerintah tengah berjuang melindungi ratusan juta nyawa penduduk Indonesia.
“Jangan lupa ada kasus masker palsu, kasus mafia karantina WNA yang masuk Indonesia dan sekarang kasus rapid test. Ini harus tegas dan cepat penanganannya,” katanya. (nas)