Kominfo: YouTube Sudah Blokir 7 Konten Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan, pihak YouTube telah memblokir tujuh konten video yang mengandung ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang.
Hal dilakukan setelah Kominfo melayangkan permintaan pemblokiran terhadap konten tersebut dan telah dipenuhi oleh YouTube.
“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ujar Dedy dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
“Dan jika masih ditemukan, kita akan segera memproses dengan tindakan blokir,” tegasnya.
Dedy mengatakan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ viral.
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26. (yah)