Meski Berdamai dengan yang Ditabrak, Pengemudi Koboi Tetap Dijerat Hukum

INDOPOSCO.ID – Meski kasus tabrakan antara pengemudi “koboi” berinisial MFA dan seorang perempuan pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang viral di media sosial berakhir damai. Namun MFA tetap akan menjalani proses kepemilikan senjata yang tidak sesuai prosedur.
“Keduanya memang berniat untuk berdamai yang satu cabut (laporan) dan yang satu minta maaf,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip Antara, Kamis (15/4/2021).
Yusri menjelaskan baik MFA dengan perempuan yang ditabraknya telah bertemu dengan dimediasi oleh pihak kepolisian pada 9 April 2021. Penyidik kepolisian juga telah melakukan gelar perkara pada 12 April 2021 dan pada 14 April 2021, kasus kecelakaan lalu lintas antara keduanya dinyatakan selesai dengan ‘restorative justice’.
“Berkas perkaranya selesai dengan mediasi atau ‘restorative justice’ karena sudah minta maaf dan dimaafkan. Kecelakaan ringan juga kasusnya karena tersenggol dari belakang dan korban hanya luka ringan,” tambahnya.
Meski demikian kasus kepemilikan ‘air softgun’ (pistol gas) yang digunakan MFA usai tabrakan, saat ini masih diproses oleh penyidik kepolisian. MFA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tersebut. Polisi juga menetapkan AM alias S sebagai tersangka atas perannya sebagai penjual’ senjata kepada MFA.
Baik MFA dan AM alias S dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala. Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api (air gun’) dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri. Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. (wib)