Puasa Jangan Jadi Alasan Tidak Vaksin

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadan tak boleh dijadikan alasan untuk menolak program vaksinasi Covid-19.
“Masyarakat kan sudah diberikan kesempatan untuk ikut program vaksinasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program vaksinasi,” ujar Niam dalam diskusi virtual seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (13/4/2021).
“Justru sebaliknya ibadah puasa memiliki etos untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan puasa sejatinya menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan semangat memutus mata rantai virus Covid-19 yaitu dengan mengikuti vaksinasi,” sambungnya.
Kendati demikian, MUI kata dia, secara khusus telah menetapkan fatwa tentang vaksinasi. Bahkan, MUI juga membolehkan tes swab saat puasa. Khususnya untuk keperluan yang bersifat khusus. Misalnya untuk kepentingan perjalanan dinas. Menurutnya tes swab tersebut tidak membatalkan puasa.
“Demikian juga untuk kepentingan tes swab pada saat puasa. Apakah itu membatalkan puasa atau tidak, MUI juga sudah menetapkan fatwa bahwa tes swab melalui hidung ataupun mulut tidak membatalkan puasa. Sekalipun kita sedang puasa, kalau ada langkah deteksi misalnya untuk perjalanan dinas, swab test bisa dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa bahwa tes swab, rapid test, hingga vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dasar penetapan fatwa ini berangkat dari situasi kedaruratan kesehatan yang dialami Indonesia karena wabah Covid-19.
“Ini kan darurat, ini kebutuhan yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity,” kata Ketua Bidang Hukum MUI, Noor Achmad, Kamis (8/4/2021). (yah)