Pemkot Serang Izinkan ASN Cuti Lebaran

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti lebaran tahun 2021. Yang dilarang hanya mudik pada saat perayaan idul fitri.
Wali Kota Serang Syafrudin meerngatakan, tidak ada larangan bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang untuk mengajukan cuti lebaran. Hal itupun menurutnya, telah sesuai dengan peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Cuti ASN sesuai dengan anjuran dari Mendagri ditiadakan, eh bukan cuti tapi mudik. Kalau cuti mah ada (diperbolehkan), yang tidak diperbolehkan mudik,” katanya kepada media, Selasa (13/4/2021).
Keputusan itu bertentangan dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang melarang ASN mengajukan cuti lebaran tahun 2021.
Pegawai ASN tidak diizinkan berpergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo hari ini.
“Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021),” tulis SE Menpan RB yang dikutip.
Namun, pihaknya memberikan pengecualian bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya. Meski demikian, ASN yang mengajukan cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diketahui, bahwa untuk yang kedua kalinya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik. Mengingat, wilayah Indonesia masih diserang pandemi Covid-19. Pelarangan mudik bagian bentuk pencegahan penularan virus corna lebih meluas. Masyarakat diminta untuk patuh pada kebijakan yang telah diatur pemerintah. (son)