Headline

Kantor Pusat Bank Panin Digeledah KPK dari Pagi-Malam

INDOPOSCO.ID – Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/3/2021). Lembaga antirasuah mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan tersebut.

Tindakan KPK ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Hari ini (Selasa, red) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dari pagi sampai malam, persisnya pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. “Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” ujar Ali dilansir Antara.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut antara lain RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (18/3/2021) juga telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut di antaranya PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button