Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas, Ini Penjelasannya

INDOPOSCO.ID – Revisi UU Pemilu ditarik dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Sejak selesai Pemilu 2019 lalu, UU Pemilu ini sering dibahas dan menuai kontroversi. Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu menilai, UU Pemilu belum terlalu urgen untuk direvisi.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas prioritas 2021. “Kami menilai revisi UU Pemilu belum terlalu urgent. Kami sepakat dengan keputusan Pemerintah dan DPR yang kemudian menarik revisi UU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021,” ujar Badikenita dalam keterangannya, Kamis (11/03/2021).
Revisi UU Pemilu setiap jelang pelaksanaan Pemilu, menurut Badikenita, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia. “Peraturan Pemilu yang terlalu cepat berubah malah membuat demokrasi tidak substantif di dalam politik. Padahal demokrasi semestinya menjadi hal yang penting,” katanya.
“Jika sistem politik tidak stabil yang disebabkan UU Pemilunya berubah terus maka akan membuat instabilitas pada aspek-aspek lainnya dalam kehidupan demokrasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ketidakstabilan secara politik ini, akan berimbas pada sektor lain. Karena stabilitas politik dan keamanan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Faktor utama untuk pembangunan adalah stabilitas politik, hukum dan keamanan. Indonesia sebagai negara besar harus mampu menjaga stabilitas dengan baik, sehingga pemerintah bisa menjalankan program-programnya dengan tenang dalam mensejahterakan rakyat,” jelasnya.
Di sisi lain, menurut Badikenita, bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah juga sedang berupaya memulihkan perekonomian akibat wabah. Alangkah lebih baik semua komponen bergerak bersama menghadapi pandemi itu.
“Saat ini kita sedang dilanda pandemi. Kami memandang perlu menjaga soliditas semua elemen masyarakat untuk bahu-membahu melawan wabah ini. Kondisi itu yang lebih urgen untuk ditangani,” ucapnya.
Perlu diketahui, dengan dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.
Meski RUU tentang pemilu ditarik namun jumlah prolegnas tahun 2021 tetap sebanyak 33 RUU. Posisi RUU Pemilu digantikan dengan RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP). (nas)