Headline

Penghapusan UN 2021 Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah. Hal ini disebabkan angka kasus positif Covid-19 terus naik.

“Ini langkah pemerintah untuk pengendalian Covid-19 yang angkanya terus meningkat. Karena keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan adalah hal utama,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan, Jumat (5/2/2021).

Nadiem mengatakan, penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik, menurutnya, dapat dinyatakan lulus dari sekolah setelah menyelesaikan program pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

“Ujian sekolah dibuktikan lewat nilai rapor tiap semester. Peserta didik juga dapat nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah,” katanya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button