Dana Rp200 Triliun Parkir di Himbara, Gerakkan Ekonomi atau Sekadar Kebijakan?

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menempatkan dana jumbo senilai Rp200 triliun di lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Jumat (12/9/2025).
Langkah tersebut ditempuh dengan skema deposito on call berjangka enam bulan dan dapat diperpanjang. Namun, ada syarat ketat yang melekat, yakni dana tidak boleh diparkir di instrumen pasif seperti Surat Berharga Negara (SBN). Seluruhnya wajib disalurkan untuk pembiayaan sektor riil yang mampu menggerakkan ekonomi.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai kebijakan ini cukup strategis di tengah kondisi pasar saat ini. Menurutnya, sisi penawaran kredit dan kebijakan pendukung sudah cukup akomodatif, sementara larangan penggunaan untuk SBN membuat penyaluran dana lebih terarah.
“Ini cukup efektif sebagai penyulut dalam kondisi saat ini, karena sisi penawaran kredit dan kebijakan pendukungnya relatif akomodatif, sementara pengawasan dan larangan penggunaan untuk instrumen pasif membuatnya lebih terarah ke sektor riil,” kata Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Senin (15/9/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan lonjakan nyata di kredit dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya bergantung pada sisi suplai. Perlu kebijakan yang memperkuat permintaan masyarakat agar daya serap terhadap kredit ikut meningkat.
“Kebijakan ini harus dipadukan dengan penguat sisi permintaan perekonomian dan disiplin sasaran yang ketat,” jelas Pardede.
Dengan kondisi perbankan yang masih sehat dan likuid, modal awal pelaksanaan kebijakan ini terbilang kuat. Namun, ujian sebenarnya ada di lapangan, seberapa cepat dana Rp200 triliun itu bisa masuk ke sektor produktif, menciptakan peluang usaha, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya mengangkat daya beli masyarakat.
“Tetapi hasil akhirnya akan ditentukan oleh seberapa cepat dan tepat dana ini bekerja di sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dan menaikkan pendapatan rumah tangga,” tambahnya.
Jika mampu dieksekusi dengan cepat dan tepat, dana Rp200 triliun ini bukan hanya sekadar intervensi kebijakan, melainkan bisa menjadi mesin penggerak baru bagi ekonomi nasional. (her)