Ekonom Ingatkan Tantangan Penyaluran Dana Rp200 Triliun ke Sektor Produktif

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menempatkan dana negara Rp200 triliun di lima bank Himbara melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dengan ketentuan wajib disalurkan ke sektor riil dan dilarang digunakan membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Menanggapi hal tersebut, ekonom Josua Pardede menilai langkah ini bisa menjadi motor penggerak ekspansi kredit dan aktivitas ekonomi. “Penempatan dana Rp200 triliun bisa cukup efektif sebagai pendorong ekspansi kredit dan penggerak kegiatan ekonomi, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada desain eksekusi dan penguat permintaan di hilir,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Sabtu (13/9/2025).
“Regulasi KMK 276/2025 juga memperketat tata kelola dengan formula imbal hasil berbasis suku kebijakan, kewajiban pelaporan bulanan, serta mekanisme debit langsung pada giro wajib minimum untuk memitigasi risiko gagal pengembalian. Aturan ini memberi kejelasan sasaran dan tata kelola sehingga menekan risiko penyimpangan fungsi dana,” sambungnya.
Secara mekanisme, tambahan likuiditas diproyeksikan mampu menambah Dana Pihak Ketiga sekitar 1,7 poin persentase, mengerek pertumbuhan kredit sebesar 0,8–1,4 poin ke kisaran 10–11% year-on-year, serta memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekitar 0,3–0,6 poin. Dampaknya terhadap inflasi relatif terbatas, hanya 0,3–0,5 poin bila kredit benar-benar tersalurkan ke sektor produktif.
Selain itu, Pardede menilai pemerintah juga menyiapkan pendanaan untuk program koperasi desa dan mempercepat realisasi belanja prioritas. Sementara itu, ruang penawaran kredit dinilai kondusif berkat tren suku bunga dasar kredit yang terus menurun, biaya dana yang stabil, dan margin perbankan yang kian efisien. “Sementara penggunaan dana oleh bank untuk instrumen keuangan pasif dibatasi agar arus kredit mengalir ke kegiatan produktif,” jelas Pardede.
Di sisi lain, prospek penyaluran kredit juga dinilai semakin kondusif seiring tren biaya dana dan strategi perbankan yang lebih agresif. “Kondisi penawaran kredit saat ini relatif mendukung. Suku bunga dasar kredit cenderung menurun karena bank menjaga daya saing di pasar kredit, biaya dana relatif tertahan, dan bank memangkas margin untuk mendorong penyaluran (kredit atau pembiayaan),” tambahnya.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap dana negara benar-benar mengalir ke aktivitas produktif, memperkuat sektor riil, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku mulai Jumat (12/9/2025). Dalam beleid tersebut, pemerintah menempatkan uang negara senilai Rp200 triliun pada lima bank umum mitra.
Kelima bank itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun limit penempatan ditetapkan sebesar Rp55 triliun untuk BRI, Rp55 triliun untuk BNI, Rp55 triliun untuk Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun untuk BSI.
Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). (her)