Istana Soal Permintaan Amnesti Noel: Prabowo Tak Bela Koruptor

INDOPOSCO.ID – Istana Kepresidenan menyatakan, Presiden Prabowo tidak akan membantu anak buahnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Sebab, selama ini kepala negara selalu menekankan menjaga integritas.
Hal tersebut seraya merespons permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Presiden juga pernah menyampaikan, tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Prabowo bahkan dalam beberapa kesempatan menyampaikan peringatan tegas terhadap tindatan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan.
“Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” ujar Hasan Nasbi.
Pihak Istana menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum. Sehingga mampu membongkar pihak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” imbuh Hasan Nasbi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pengusutan kasus itu bermula dari laporan buruh yang merasa dipersulit ketika mengurus sertifikat K3.
Dugaan pemerasan itu telah berjalan sejak tahun 2019. Noel ketika masuk di Kementerian Ketenagakerjaan mendiamkan dan diduga meminta jatah. Dia diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan motor gede merek Ducati.
“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” beber Setyo terpisah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta pada, Rabu (20/8/2025).
Noel sempat berharap dapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (22/8/2025) kemarin.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Jakarta, dikutip Sabtu (23/8/2025).(dan)