Butuh Kesiapan Ekosistem, Pajak Digital Jangan Bebani Pelaku UMKM

INDOPOSCO.ID – Kebijakan perpajakan digital (e-commerce) jangan membebani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Novita Hardini dalam keterangan, Sabtu (26/7/2025).
Ia mengatakan, di tengah gencarnya digitalisasi ekonomi, perhatian pemerintah seharusnya tak hanya sebatas pada legalitas dan formalitas. Tetapi juga pada keberlanjutan usaha kecil yang rentan terhempas beban regulasi yang tidak proporsional.
“Jangan sampai UMKM yang baru belajar bernafas melalui digital, langsung ditekan dengan kebijakan pajak tanpa kesiapan ekosistem,” ujarnya.
“Mereka ini bukan perusahaan raksasa, tapi tulang punggung ekonomi rakyat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kebijakan perpajakan harus memperhatikan realitas di lapangan. Banyak pelaku UMKM yang sudah berusaha mengurus legalitas, seperti sertifikasi halal, hak merek, hingga Perseroan Terbatas (PT) perorangan, namun masih menghadapi kendala birokrasi yang lamban.
“Kan ironis, sudah didorong untuk formal seperti sertifikasi halal, tapi tidak difasilitasi dengan cepat, sekarang malah dihadapkan pajak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pajak e-commerce yang dibebankan pada pelaku usaha kecil bisa menjadi penghambat. Seharusnya, pemerintah saat ini fokus pada penguatan kapasitas usaha, keberlanjutan produksi, dan edukasi digital yang konkret.
“Pelaku UMKM itu butuh kepastian, bukan kejutan. Bukan hari ini bisa berjualan, tetapi besok tidak bisa,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar berbagai program pemerintah tidak hanya bersifat pada seremoni, sehingga harus ada program nyata yang bisa menyentuh langsung kebutuhan UMKM. Dari pembiayaan, digitalisasi, hingga penguatan rantai pasok dan pasar.
“Seluruh pemangku kebijakan agar tidak menjadikan pajak sebagai instrumen yang membebani pelaku usaha kecil, tetapi sebagai alat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang kebijakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan rencana ini pada dasarnya merupakan pergeseran mekanisme pembayaran pajak.
Jika sebelumnya pedagang daring wajib membayar PPh secara mandiri, nantinya lokapasar (marketplace) akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh 22 atas setiap transaksi pedagang pada e-commerce. (nas)