• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PMK 32/2025 Tentang SBM Anggaran 2026, Ekonom: Pemerintah Salah Kelola Uang Rakyat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:30
in Ekonomi
anggaran

Ilustrasi uang anggaran pemerintah. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa konsumsi rapat untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I maksimal ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang.

Nilai itu terbagi atas Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan. Angka ini kemudian memantik reaksi publik di tengah ketimpangan sosial dan tekanan fiskal yang dihadapi negara.

BacaJuga:

APBN 2026 Melaju Kencang: Pajak Melejit, Belanja Negara Tancap Gas

Kemenkop Perkuat Akses Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Wamen UMKM Sebut Inabuyer 2026 Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan UMKM

“Bayangkan sebuah meja rapat berpendingin udara di kementerian, di mana para pejabat duduk mengelilinginya sambil menikmati makanan dan kudapan senilai Rp171 ribu. Kita harus bertanya berapa anak miskin yang bisa diberi makan bergizi dengan jumlah uang yang sama,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Sabtu (7/6/2025).

Menurut dia, saat ini banyak keluarga marginal harus memilih antara membeli beras atau membayar uang sekolah anaknya. Di banyak pelosok, masih banyak kasus gizi buruk ditemukan.

“Jelas ada sesuatu yang keliru dalam prioritas pengelolaan anggaran,” ucapnya.

“Ini bukan hanya soal nominal, tapi soal paradigma pengelolaan keuangan publik,” sambungnya.

Dalam konstruksi sosial, menurut dia, kebijakan ini menghadirkan kesan bahwa efisiensi negara hanya berlaku kepada masyarakat. Sementara kenyamanan elit birokrasi masih dipertahankan dengan justifikasi “standar”.

“Esensi dari pelayanan publik itu adalah keadilan dalam pengorbanan dan proporsionalitas dalam hak,” katanya.

Ia menjelaskan, uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya melalui lensa etika. Pemanfaatan anggaran harus menyasar kebutuhan masyarakat luas.

Dalam moralitas kebijakan publik, menurutnya, efisiensi bukan hanya tentang menghemat pengeluaran. Tetapi tentang mengalihkan sumber daya kepada mereka yang paling lemah, paling terdampak, dan paling membutuhkan kehadiran negara.

“Kebijakan uang konsumsi rapat Rp171 ribu menjadi problematik, bukan karena nilainya semata tapi karena mencerminkan disonansi moral dalam manajemen anggaran,” ungkapnya. (nas)

Tags: Achmad Nur HidayatekonomPMK 32/2025SBMStandar Biaya Masukanuang rakyat

Berita Terkait.

purbaya
Ekonomi

APBN 2026 Melaju Kencang: Pajak Melejit, Belanja Negara Tancap Gas

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:30
kemenkop
Ekonomi

Kemenkop Perkuat Akses Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:13
inabuyer
Ekonomi

Wamen UMKM Sebut Inabuyer 2026 Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan UMKM

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:42
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
Ekonomi

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:01
DME dari Batu Bara, Jurus PTBA Tekan Impor LPG hingga 80 Persen
Ekonomi

DME dari Batu Bara, Jurus PTBA Tekan Impor LPG hingga 80 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:22
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
Ekonomi

Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.