Ekonomi

PHRI Masih Hitung Total Kerugian Akibat Blackout di Bali

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali masih menghitung kerugian akibat blackout atau mati listrik massal di Bali yang terjadi pada, Jumat (2/5/2025) sore waktu setempat.

“Masih dalam perhitungan. Karena masih tahap mengumpulkan data dari hotel-hotel,” kata Sekretaris Jenderal PHRI Bali Perry Markus kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia mengemukakan, dampak yang dirasakan hotel atau layanan penginapan di Bali saat terjadi blackout. Meski hotel berbintang 3, 4, dan 5, secara umum, sudah memiliki genset sebagai pembangkit cadangan internal hotel.

Walaupun kapasitas dayanya tidak sebesar daya yang bersumber dari PLN, tapi masih cukup dan memadai. “Membackup sementara listrik padam dari PLN, untuk menjaga keberlangsungan operasional hotel,” ucap Perry.

Namun, hotel bintang 1, 2 dan nonbintang sangat merasakan terjadinya blackout. Sebab, sebagian besar mereka belum memiliki genset. “Bermasalah karena selama listrik padam. Sangat terganggu untuk operasional hotel,” ujar Perry.

Sebagian hotel itu berinisiatif menyewa genset portable, tapi jumlah perusahaan yang menyewakan genset portable tidak banyak, sementara kebutuhan sangat besar, baik utk hotel, restoran, maupun usaha-usaha lainnya.

“Dalam beberapa jam, secara bertahap listrik PLN dapat dipulihkan, hanya utk beberapa area (tidak semua area bisa menyala). Hal ini berlangsung, sampai hari berikutnya,” imbuh Perry.

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan, bahwa konsumen yang dirugikan akibat blackout di wilayah Bali berhak mendapatkan ganti rugi dari PLN. Ganti rugi tersebut berupa kompensasi keuangan, penggantian barang, atau tindakan perbaikan.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik. Blackout di Bali terjadi pada, Jumat (2/5/2025) sore waktu setempat.

“Pemadaman memang membuat kerugian konsumen. Sudah ada ketentuan Permen ESDM, yang mengatur kompensasi kerugian bagi pelanggan listrik jika terjadi gangguan,” tutur Fabby Tumiwa terpisah melalui gawai, Jakarta, Jumat (9/5/2025) kemarin. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button