Ekonomi

Mentan Amran Inginkan Wilayah Sumbawa Jadi Sentra Jagung dan Sapi

INDOPOSCO.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menginginkan wilayah Sumbawa di Nusa Tenggara Barat menjadi sentra industri hilir jagung dan sapi untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan peternakan dari wilayah tersebut.

Pernyataan itu dia sampaikan saat melakukan panen raya jagung di Samota, Kabupaten Sumbawa, Senin (21/4/2025).

“Jika lompatan ini bisa kita lakukan, maka kita bisa bayangkan lompatan harga hasil produksi bisa 10 kali lipat jika sudah dalam bentuk jadi,” kata Menteri Amran seperti dilansir Antara.

Pulau Sumbawa merupakan daerah penghasil jagung dan sapi terbesar di Nusa Tenggara Barat.

Pada 2024, produk jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen sebanyak 1,21 juta ton. Adapun total populasi sapi mencapai 811.886 ekor yang di antaranya 411.424 ekor berada di Pulau Sumbawa.

Menteri Amran optimistis di bawah kepemimpinan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal target besar itu bisa dilakukan dan diwujudkan segera melalui kerja keras dan kolaborasi antar pemerintah di Nusa Tenggara Barat.

“Saya optimistis Nusa Tenggara Barat dapat melakukan lompatan luar biasa di bawah kepemimpinan gubernur yang baru. Gubernur dan bupati juga harus menyatu pasti bisa,” kata Amran.

Per Maret 2025, realisasi luas tanam jagung mencapai 79.105 hektare dengan angka produksi sebanyak 574.302 ton.

Harga jagung di lapangan saat ini hanya Rp3.700 per kilogram, padahal harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.500 kilogram. Sedangkan, harga gabah di lapangan sebesar Rp5.900 per kilogram terpaut cukup jauh dengan harga gabah pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram.

Menteri Amran meminta Perum Bulog untuk menyerap hasil panen sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk dapat menyiapkan gudang penyimpanan hasil panen petani.

“Saya minta bupati siapkan gudang nanti negara yang bayar sewanya. Bulog, Babinsa, dan PPL (petugas penyuluh lapangan) juga saya minta awasi harga pembelian di tingkat petani. Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian hasil panen petani yang tidak sesuai standar harga yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button