Ekonomi

Seskemenkop: 390 Unit Koperasi di Malang Siap Dilegalkan Jadi Koperasi Desa Merah Putih

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) kebut pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target 80.000 unit secara nasional dapat dikukuhkan pada 12 Juli 2025 yang berbarengan dengan Peringatan Hari Koperasi.

Di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia terus dilakukan upaya percepatan agar pembentukan Kopdes Merah Putih dapat segera diwujudkan di desa-desa.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa salah satu Provinsi yang potensial melahirkan banyak Kopdes Merah Putih adalah Jawa Timur tepatnya di Kabupaten/ Kota Malang. Menurutnya di Kabupaten/ Kota Malang diperkirakan akan lahir 390 unit Kopdes Merah Putih yang siap dilegalisasi sebagai badan hukum usaha koperasi.

Hal ini diketahui usai Ahmad Zabadi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang dalam rangka menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (19/4/2025).

“Kabupaten Malang saya kira sudah menargetkan sebelum 30 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 390 desa. Per hari ini (Sabtu, 19/04) sebanyak 60 Koperasi Desa Merah Putih siap didirikan,” ujar Seskemenkop Ahmad Zabadi.

Seskemenkop Ahmad Zabadi optimis bahwa program pembentukan Kopdes Merah Putih ini akan tercapai sesuai target apabila di setiap Kabupaten melakukan berbagai terobosan untuk melakukan percepatan.

Dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki di setiap wilayah, maka keberadaan Kopdes Merah Putih ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah khususnya desa.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menghadirkan kegiatan usaha yang lebih produktif, jangan sampai desa menjadi salah satu sumber kemiskinan di Indonesia, bahkan kemiskinan ekstrim,”ujarnya.

Seskemenkop mengapresiasi pelaksanaan Musdes yang dilakukan oleh oleh beberapa desa di Kabupaten Malang karena menjadi salah satu bagian dari mekanisme utama dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan pendirian Kopdes Merah Putih harus diawali dengan musyawarah di tingkat desa sebagaimana pedoman baku yang tertuang di dalam modul yang disusun oleh Kemenkop.

“Kami memikirkan itu semua dengan memberikan pendampingan, modul, sampai melakukan pengawasan yang sistematik,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen penuh untuk menyukseskan program pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Di Malang sendiri saat ini sudah banyak koperasi yang juga siap menjadi bagian dari ekosistem Kopdes Merah Putih karena masih memiliki beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih hidup sejak zaman Orde Baru.

Lathifah Shohib membenarkan bahwa misi pembentukan Kopdes Merah Putih adalah semata-mata untuk mengangkat perekonomian nasional atau daerah yang dimulai dari desa. Sebab selama ini desa kerap ditinggalkan dalam pembangunan namun justru menjadi sumber kekuatan utama bagi ketahanan ekonomi suatu negara.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis, karena Koperasi Desa jati dirinya dari kita, oleh kita, untuk kita,” katanya.

Dalam rangka mendukung upaya percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Malang, Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Percepatan yang dipimpin oleh Plh Sekda Kabupaten Malang. Sosialisasi kepada camat dan kepala desa di Kabupaten Malang juga telah dilaksanakan untuk mendorong percepatan Kopdes Merah Putih. (srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button