Ekonomi

Kementerian ESDM Pangkas Jumlah Persyaratan Perizinan Penggunaan Air Tanah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyederhanakan perizinan penggunaan air tanah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Perubahan ini memangkas jumlah persyaratan dari 13 menjadi hanya 3, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah.

“Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami (Kementerian ESDM) melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Persyaratan minimal, lanjut Yuliot, bagi para pelaku usaha hanya perlu melampirkan nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tanpa mengulang persyaratan yang telah diselesaikan sebelumnya.

“Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi,” jelasnya.

Dengan prosedur yang lebih mudah, perizinan kini dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menggantikan persetujuan terpisah untuk pengeboran eksplorasi dan studi kelayakan.

“Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” terangnya.

Yuliot mengungkapkan bahwa dengan proses yang cepat, perizinan dijanjikan selesai dalam waktu maksimal 14 hari, berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM.

Tak lupa, ia juga berharap agar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

“Bagi (pelaku usaha) yang belum memiliki izin (pemanfaatan air tanah), segera lengkapi perizinan tersebut,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong pemanfaatan air tanah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button