Ekonomi

BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal, Ini Penjelasannya

INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 kemarin. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan, Sabtu (19/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH, yakni lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” katanya.

Ia mengungkapkan, keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

Hal ini, lanjut dia, telah diatur oleh UU Nomor 33/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dia menjelaskan, bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Bersamaan dengan pendataan, menurutnya, personil Pengawas JPH memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, masih ujar dia, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tegas Aqil. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button