Bank Bayar Premi PRP ke LPS Mulai Tahun Depan
INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2025.
“Bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Besaran presentasi premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset dimana bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risiko nya pada level yang optimal.