Ekonomi

LPS Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tantangan Sektor Keuangan

INDOPOSCO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi yang terus berlangsung dengan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui perlindungan simpanan yang optimal di sektor perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan pada tingkat yang tinggi sebagai salah satu pilar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional. Hal ini juga menjadi elemen penting dalam mendukung stabilitas sistem keuangan yang kondusif bagi pemulihan ekonomi.

“LPS berkomitmen untuk menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2025, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Selain menjaga cakupan penjaminan, LPS juga secara aktif menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) secara responsif. Penyesuaian TBP dilakukan guna mendukung transmisi kebijakan moneter serta memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Pemantauan terhadap cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus kami lakukan secara berkala agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, serta perkembangan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Di samping itu, LPS juga terlibat aktif dalam koordinasi lintas otoritas untuk mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS turut menyiapkan strategi percepatan penyusunan regulasi turunan dari UU tersebut, termasuk dalam proses pembahasan antarlembaga.

“Hal ini kami lakukan untuk memastikan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas-tugas LPS ke depan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan berbagai kebijakan dan pengaturan strategis guna mendukung pengembangan serta penguatan sektor keuangan nasional.

“Fokus kebijakan tersebut meliputi kebijakan terkait penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP (Program Restrukturisasi Perbankan), penanganan dan penyelesaian bank, serta program penjaminan polis,” tambahnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button