Ekonomi

Industri Asuransi Jiwa: Premi Lanjutan, Aset, Investasi dan Jumlah Tertanggung Menguat

Semester I 2025

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari hingga Juni 2025. Sepanjang periode tersebut, industri asuransi jiwa tetap mencatatkan ketahanan dan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas keuangan masyarakat, meskipun dinamika ekonomi nasional masih penuh tantangan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan, pada semester I tahun 2025 total pendapatan industri naik 3,6 persen menjadi Rp109,00 triliun, ditopang oleh pertumbuhan premi lanjutan dan hasil investasi.

”Hasil ini menegaskan relevansi asuransi jiwa sebagai pilar penting dalam perencanaan keuangan keluarga, bahkan ketika ruang konsumsi masyarakat terbatas,” kata Budi, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Pendapatan premi lanjutan naik 6,1 persen menjadi Rp39,66 triliun, menunjukkan komitmen nasabah menjaga kesinambungan perlindungan. Jumlah Tertanggung juga meningkat signifikan 8,8 persen menjadi 123,70 juta jiwa dibandingkan semester I 2024.

“Catatan positif ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa tetap terjaga, meskipun premi bisnis baru melambat akibat tekanan daya beli. Peningkatan premi lanjutan dan bertambahnya jumlah tertanggung menegaskan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai instrumen perlindungan jangka panjang,” ucapnya.

Pendapatan premi lanjutan tumbuh 6,1 persen menjadi Rp39,66 triliun, mencerminkan komitmen nasabah menjaga kesinambungan perlindungan. Jumlah tertanggung juga meningkat 8,8 persen menjadi 123,70 juta jiwa dibandingkan semester I 2024.

“Catatan positif ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa tetap terjaga, meskipun premi bisnis baru melambat akibat tekanan daya beli. Peningkatan premi lanjutan dan bertambahnya jumlah tertanggung menegaskan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai instrumen perlindungan jangka panjang,” tambahnya.

Industri asuransi jiwa menunaikan tanggung jawabnya dengan pembayaran klaim sebesar Rp72,47 triliun kepada 5,01 juta penerima manfaat sepanjang Januari-Juni 2025. Angka ini turun 6,7 persen dibanding periode sama tahun lalu, terutama karena penurunan klaim Partial Withdrawal.

Sebaliknya, klaim kesehatan meningkat 3,2 persen menjadi Rp12,20 triliun. Lonjakan terbesar berasal dari klaim kesehatan perorangan yang naik 25,5 persen menjadi Rp9,56 triliun, sementara klaim kesehatan kumpulan turun 37,2 persen menjadi Rp2,64 triliun.

Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, Elin Waty, menegaskan, tren kenaikan klaim kesehatan individu menjadi perhatian penting.

“Reformasi industri kesehatan diharapkan dapat segera berjalan agar manfaat perlindungan dapat ditawarkan dengan nilai premi yang seimbang bagi masyarakat,” ucapnya.

Kenaikan total pendapatan industri asuransi jiwa salah satunya ditopang oleh hasil investasi yang tumbuh positif di semester I 2025. Sampai dengan Juni 2025, industri asuransi jiwa membukukan total hasil investasi sebesar Rp16,68 triliun, meningkat 38,4 persen dibandingkan tahun lalu.

Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) AAJI, Handojo Gunawan Kusuma, menyebutkan industri asuransi jiwa banyak melakukan adaptasi pada strategi investasi guna mendapatkan hasil yang optimal di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya kondusif.

“Hasil investasi semester I 2025 yang tumbuh signifikan menunjukkan ketahanan industri dalam mengelola portofolio. Diversifikasi dan penerapan manajemen risiko yang tepat memastikan kepentingan pemegang polis tetap terjaga,” terangnya.

Dari sisi aset, hingga Juni 2025 industri asuransi jiwa mencatatkan total aset Rp630,53 triliun naik 2,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Aset investasi tumbuh 2,3 persen menjadi Rp551,31 triliun. Industri asuransi jiwa melalukan diversifikasi penempatan investasi di beberapa instrumen yang diperkenankan oleh OJK, sebagai berikut :

• Surat Berharga Negara (SBN) mengalami pertumbuhan sebesar 14,6 persen dengan kontribusi terhadap total investasi sebesar 40,5 persen atau setara dengan Rp223,03 triliun.

• Saham mengalami penurunan sebesar 13,6 persen dengan kontribusi terhadap total investasi sebesar 22,0 persen atau setara dengan Rp121,50 triliun.

• Reksadana mengalami penurunan sebesar 6,8 persen dengan kontribusi terhadap total investasi sebesar 12,4 persen atau setara dengan Rp68,14 triliun.

• Sukuk Korporasi mengalami pertumbuhan sebesar 14,2 persen dengan kontribusi terhadap total investasi sebesar 9,7 persen atau setara dengan Rp53,26 triliun.

• Deposito mengalami penurunan sebesar 6,8 persen dengan kontribusi terhadap total investasi sebesar 6,1 persen atau setara dengan Rp33,71 triliun.

”Konsistensi penempatan investasi pada instrumen SBN merupakan wujud komitmen industri asuransi jiwa kepada para pemegang polis untuk menempatkan dananya pada instrumen yang relatif stabil dan memiliki tenor waktu yang sesuai dengan kontrak polis mereka. Penempatan investasi di SBN juga menjadi bukti nyata kontribusi industri asuransi jiwa dalam mendukung program pembangunan nasional,” jelas Handojo.

Budi Tampubolon menyatakan, momentum meningkatnya kesadaran masyarakat ini menjadi landasan bagi transformasi industri ke depan.

“Dengan tren surrender yang menurun, jumlah tertanggung yang bertambah, serta premi lanjutan yang menguat, masyarakat semakin menjadikan asuransi bagian dari strategi finansial jangka panjang. Industri berkomitmen memperluas perlindungan, memperkuat kualitas SDM serta terus berkontribusi bagi stabilitas keuangan nasional,” ujarnya.

Mengenai penguatan SDM asuransi jiwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi para agen asuransi. Surat ini diberikan sebagai tanda bahwa agen dimaksud telah terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk beroperasi di sektor jasa keuangan, khususnya di industri keuangan non-bank. STTD yang diterbitkan oleh OJK berupa QR Code unik yang wajib dicantumkan di tanda pengenal agen asuransi.

Setiap agen asuransi wajib menunjukkan tanda pengenal yang sudah dilengkapi dengan QR Code STTD OJK kepada para calon pemegang polis. Calon pemegang polis dapat melakukan pengecekan dengan melakukan scan QR Code tersebut untuk memastikan bahwa agen asuransi yang ditemuinya adalah benar dan sudah resmi terdaftar di OJK.

Mendukung langkah tersebut, AAJI meluncurkan Microsite Asuransi Jiwa, sebuah platform pembelajaran digital yang menyediakan materi pelatihan seputar etika profesi, anti-fraud, perlindungan konsumen, dan praktik penjualan yang benar. Ke depan, microsite ini akan menjadi media pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan program sertifikasi agen, guna menciptakan tenaga pemasar yang profesional, terpercaya, dan berintegritas.

“Transformasi industri asuransi jiwa akan terus berlanjut. Pengembangan SDM, khususnya agen, kami dorong melalui berbagai pelatihan dan inovasi digital. Implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen melalui sistem SPRINT OJK menjadi langkah nyata untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sementara peluncuran Microsite Asuransi Jiwa menghadirkan platform pembelajaran digital berkelanjutan bagi seluruh tenaga pemasar. Dengan ketahanan yang ditunjukkan pada Semester I-2025, industri asuransi jiwa tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga memperluas perlindungan bagi jutaan masyarakat Indonesia,” pungkas Budi.(ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button