Kumpulkan Alat Bukti Persaingan, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

INDOPOSCO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor barang ini.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui siaran pers diterima Antara, Sabtu, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan dan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. Dari 3 panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Baca Juga: Satgas Serahkan Data Pendukung Kepada OJK untuk Analisis Koperasi Bermasalah
Sebagai informasi, tutur ia, kajian KPPU merumuskan bahwa terdapat bentuk pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dipahami 4 produsen. KPPU menemukan adanya gejala kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
Ia mengatakan faktor ini membuat KPPU membawa persoalan itu pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 selanjutnya dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini (Sabtu) kepada 3 produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain pada pekan mendatang.
Baca Juga : Kemenko Perekonomian Dorong Pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ)
Ia menjelaskan beberapa pemanggilan tersebut akan memahami secara detil informasi awal terkait produsen dan informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang populer di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku antipersaingan, khususnya aspek pembuat harga, pengesahan berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang ditaksir berhubungan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Bila telah ditemukan minimal satu alat bukti, tuturnya, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan. Keseluruhan proses ini akan sangat dipengaruhi keterangan, alat bukti yang didapat, dan kerja sama yang ditunjukkan para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau para pihak taat pada proses penegakan hukum yang berjalan seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melakukan pemantauan harga minyak goreng di beberapa pasar tradisional, antara lain di Pasar Kreneng, Pasar Nyanggelan, dan Pasar Agung.
Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat meninggi hampir 2 kali lipat atau 100 persen. Karena harga normal minyak goreng ada di kisaran Rp14.000 per liter.
Dari hasil pemantauan tersebut, tutur ia, pedagang di pasar tradisional masih ada yang menjual harga minyak goreng dengan harga lama Rp21.000 hingga Rp22.000 per liter, namun pihaknya sudah melakukan upaya penurunan dengan instansi terkait agar harga minyak goreng bisa stabil. (mg4)