• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Sebut Pinjaman Fintech Tumbuh 68,15 Persen di 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:21
in Ekonomi
fintech

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan penyaluran pinjaman uang dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) peer-to-peer lending tumbuh 68,15 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal ini ditunjukkan dengan kenaikan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 yang dipantau di Jakarta, Kamis (20/1).

BacaJuga:

Ekonomi Syariah Masuk Agenda Besar Negara, KNEKS Dorong Akselerasi

PLN NP Bikin Terobosan, Emisi PLTGU Muara Karang Disedot Mikroalga

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin

Pada saat yang sama, pemodal Securities Crowdfunding juga terus bertambah hingga mencapai 93. 733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021.

Baca Juga : Agar Tidak Terjebak Investasi Bodong Online, Kenali Ciri-cirinya

“Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen di 2024,” kata Wimboh Kamis (20/1/2022), seperti dikutip Antara.

Namun, ia menyadari bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital belum diiringi dengan pemahaman atas risiko dari produk dan jasa keuangan itu sendiri.

Menurutnya, masyarakat belum bisa membedakan perusahaan fintech dan produknya yang berizin dengan yang belum berizin.

Baca Juga : Jumlah Investor Pasar Modal Meningkat 93 Persen di 2021

Di samping itu, masyarakat juga belum sepenuhnya memahami konsekuensi setiap produk fintech sehingga kerap timbul dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech baik legal maupun ilegal.

OJK pun telah melakukan upaya memberantas dispute tersebut bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

“Dengan demikian, kami akan meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi, dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait,” ucap Wimboh. (mg1)

Tags: financial technologyFintechOJK

Berita Terkait.

knecks
Ekonomi

Ekonomi Syariah Masuk Agenda Besar Negara, KNEKS Dorong Akselerasi

Senin, 20 April 2026 - 01:11
ccs
Ekonomi

PLN NP Bikin Terobosan, Emisi PLTGU Muara Karang Disedot Mikroalga

Minggu, 19 April 2026 - 18:08
Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin
Ekonomi

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 01:21
Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM
Ekonomi

Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM

Sabtu, 18 April 2026 - 23:54
Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan
Ekonomi

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05
Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor
Ekonomi

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor

Sabtu, 18 April 2026 - 19:43

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.