Ekonomi

Permenperin 3/2021, APTRI: Harus Wujudkan Swasembada Gula Nasional

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus tegas dan tidak kompromi terhadap mafia pangan terutama sektor gula. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sunardi Edy Sukamto dalam keterangan, Ahad (20/6/2021).

Menurut dia, pemerintah harus mengimplementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 secara ketat. Dengan skema pengawasan di sektor gula diperkuat.

“Ini kenapa? Agar para petani tebu tidak dirugikan akibat ulah mafia gula,” kata Sunardi.

Ia mengingatkan, agar pemerintah tidak mudah didikte oleh kepentingan para pemburu rente disektor gula. Karena, menurut dia, spirit Permenperin 3/2021 untuk membenahi sektor gula.

“Kami yakin implementasi dan pengawasan regulasi tersebut dijalankan dengan baik. Sehingga, Indonesia bisa menuju swasembada gula,” ujar Sunardi.

Lebih jauh dia menjelaskan, cita-cita swasembada pangan termasuk di dalamnya gula akan sulit terealisasikan sepanjang persoalan yang dihadapi para petani tebu belum dibenahi. Pasalnya, setiap panen tebu, dan musim giling, harga gula jatuh dan sulit dijual.

“Semua persoalan-persoalan ini mesti dibenahi,” tegas Suanrdi.

Dia berharap, istana bisa merangkul dan mengajak para ahli dan profesional untuk menyelesaikan masalah gula. Mengingat Indonesia pernah menjadi pengekspor gula, namun saat ini menjadi importir terbesar dunia.

“Dengan Permenperin 3/2021 kita harus benahi tata kelola gula nasional dengan memberantas mafia gula. Agar swasembada pangan dalam hal ini gula bisa terwujud,” tutur Sunardi. (nas)

Back to top button