• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri Sebut UU Satu Data Indonesia Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 5 November 2026 - 20:42
in Nasional
dagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (empat dari kanan) menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Foto : Dokumen Puspen Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

​INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian serta lembaga.

​Mendagri menjelaskan, integrasi data ini memberikan efisiensi nyata bagi pemerintah daerah, salah satunya dalam memangkas beban operasional dinas.

BacaJuga:

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Dugaan Kecurangan TKA di 308 Sekolah, Begini Respons DPR

Dukung Gaya Hidup Hijau, PLN Icon Plus Optimalkan PLN Mobile untuk PLN Electric Run 2026

​“Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” kata Tito saat menghadiri Sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

​Menurut Tito, adanya akses data yang terintegrasi mempermudah daerah dalam menyusun perencanaan program yang selaras dengan pusat. Sebagai contoh, saat pemerintah pusat membangun jalan nasional atau jaringan irigasi primer, pemerintah daerah dapat langsung merespons dengan membangun infrastruktur penghubung seperti jalan provinsi maupun saluran irigasi sekunder dan tersier.

​Di sisi lain, pemerintah pusat juga diuntungkan dalam hal pengawasan. Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri, kementerian dan lembaga lain dapat mengakses data perencanaan, APBD, hingga realisasi anggaran daerah setiap bulannya. Hal ini membuat pengawasan pembangunan bisa dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi akhir tahun.

​Kendati mendukung penuh, Mendagri memberikan beberapa catatan penting terkait pengelolaan data. Ia mengingatkan agar penerapan SDI tetap menghormati kewenangan data sektoral masing-masing lembaga agar tidak memicu tumpang tindih regulasi. Selain itu, aspek keamanan siber dan perlindungan terhadap data sensitif negara harus menjadi prioritas utama untuk mencegah ancaman peretasan.

​“Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tegasnya.

​Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. (adv)

Tags: BappenasKemendagriMendagri Tito KarnavianSatu Data Indonesia

Berita Terkait.

SBN
Nasional

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Sabtu, 7 November 2026 - 21:21
Siswa
Nasional

Dugaan Kecurangan TKA di 308 Sekolah, Begini Respons DPR

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01
Konfrence
Nasional

Dukung Gaya Hidup Hijau, PLN Icon Plus Optimalkan PLN Mobile untuk PLN Electric Run 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10
Siswa
Nasional

14 Ribu Desa Belum Miliki TK, Kemendikdasmen Targetkan hingga Akhir 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09
UYC-2026
Nasional

PEP Sangasanga Ajak Mahasiswa Kenali Peluang dan Tantangan Industri Hulu Migas

Sabtu, 7 November 2026 - 18:08
Mukhtarudin
Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Mukhtarudin Tegaskan Prioritas Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 7 November 2026 - 16:46

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.