INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. Dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil hingga pengusaha pada periode 2025–2026 dinilai sebagai persoalan serius yang mengancam hak privasi dan kebebasan sipil.
Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI menilai, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, penyadapan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan aparat negara yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kelembagaan.
Menurut YLBHI, praktik penyadapan ilegal tidak hanya melanggar hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi. Terlebih jika menyasar jurnalis dan organisasi masyarakat sipil, tindakan tersebut dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, hingga strategi pendampingan hukum.
“Kondisi itu dikhawatirkan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik, melaporkan pelanggaran, maupun mengawasi jalannya pemerintahan. Penyadapan tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam suara kritis dan aktivitas politik yang sah,” bunyi pernyataan YLBHI, Rabu (4/11/2026).
Karena itu, YLBHI mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup dasar hukum penyadapan, tujuan operasi, penentuan sasaran, penggunaan hasil penyadapan, hingga dampaknya terhadap para korban. “Penanganannya tidak boleh sebatas persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian,” kata YLBHI.
YLBHI juga meminta penyidikan membongkar seluruh rantai komando, mulai dari pihak yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan anggaran dan perangkat, hingga menerima serta memanfaatkan hasil penyadapan. Pengusutan tidak boleh berhenti pada operator lapangan, sementara aktor yang diduga mengendalikan operasi justru tidak tersentuh.
Selain itu, dugaan penghapusan jejak elektronik harus ditelusuri. Server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, serta rekam distribusi hasil penyadapan perlu segera diamankan melalui audit forensik independen agar bukti tidak rusak atau hilang.
YLBHI juga menilai kasus ini memperlihatkan mendesaknya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM. YLBHI mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pengaturan tata cara penyadapan harus dituangkan dalam undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi warga negara.
Menurut YLBHI, regulasi penyadapan harus mengatur secara tegas tujuan, dasar kewenangan, batas waktu, mekanisme persetujuan independen, serta pengawasan penggunaan hasil penyadapan. Pengaturan juga harus menjamin perlindungan komunikasi rahasia dan hak korban untuk memperoleh pemulihan.
Di sisi lain, YLBHI menilai reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat. Pembenahan harus menyentuh struktur kewenangan, transparansi anggaran dan pengadaan teknologi pengawasan, pengawasan eksternal, serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi.
Pembatasan kewenangan serupa juga harus berlaku bagi lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI. Alasan keamanan nasional maupun kerahasiaan operasi tidak boleh menjadi pembenaran untuk menghindari pengawasan hukum.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak pengusutan pidana yang bebas intervensi, audit forensik independen, perlindungan seluruh korban, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. YLBHI juga meminta Presiden dan DPR mempercepat pembahasan RUU Penyadapan dan melakukan reformasi struktural terhadap Polri serta lembaga intelijen.
YLBHI menegaskan, kewenangan negara untuk mengawasi masyarakat harus dibatasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara wajib melindungi warga dari penyadapan sewenang-wenang serta memastikan pemulihan hak bagi siapa pun yang menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan aparat. (nas)



















