• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Desak Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, YLBHI: Bongkar Rantai Perintah

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 4 November 2026 - 15:52
in Nasional
Ilustrasi penyadapan. Foto: Dok AI

Ilustrasi penyadapan. Foto: Dok AI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. Dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil hingga pengusaha pada periode 2025–2026 dinilai sebagai persoalan serius yang mengancam hak privasi dan kebebasan sipil.

Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI menilai, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, penyadapan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan aparat negara yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kelembagaan.

BacaJuga:

Inovasi Ekoteologi di OASE III PTKIN 2026, Sulap Limbah Batik Jadi Briket

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Menurut YLBHI, praktik penyadapan ilegal tidak hanya melanggar hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi. Terlebih jika menyasar jurnalis dan organisasi masyarakat sipil, tindakan tersebut dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, hingga strategi pendampingan hukum.

“Kondisi itu dikhawatirkan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik, melaporkan pelanggaran, maupun mengawasi jalannya pemerintahan. Penyadapan tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam suara kritis dan aktivitas politik yang sah,” bunyi pernyataan YLBHI, Rabu (4/11/2026).

Karena itu, YLBHI mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup dasar hukum penyadapan, tujuan operasi, penentuan sasaran, penggunaan hasil penyadapan, hingga dampaknya terhadap para korban. “Penanganannya tidak boleh sebatas persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian,” kata YLBHI.

YLBHI juga meminta penyidikan membongkar seluruh rantai komando, mulai dari pihak yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan anggaran dan perangkat, hingga menerima serta memanfaatkan hasil penyadapan. Pengusutan tidak boleh berhenti pada operator lapangan, sementara aktor yang diduga mengendalikan operasi justru tidak tersentuh.

Selain itu, dugaan penghapusan jejak elektronik harus ditelusuri. Server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, serta rekam distribusi hasil penyadapan perlu segera diamankan melalui audit forensik independen agar bukti tidak rusak atau hilang.

YLBHI juga menilai kasus ini memperlihatkan mendesaknya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM. YLBHI mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pengaturan tata cara penyadapan harus dituangkan dalam undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi warga negara.

Menurut YLBHI, regulasi penyadapan harus mengatur secara tegas tujuan, dasar kewenangan, batas waktu, mekanisme persetujuan independen, serta pengawasan penggunaan hasil penyadapan. Pengaturan juga harus menjamin perlindungan komunikasi rahasia dan hak korban untuk memperoleh pemulihan.

Di sisi lain, YLBHI menilai reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat. Pembenahan harus menyentuh struktur kewenangan, transparansi anggaran dan pengadaan teknologi pengawasan, pengawasan eksternal, serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi.

Pembatasan kewenangan serupa juga harus berlaku bagi lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI. Alasan keamanan nasional maupun kerahasiaan operasi tidak boleh menjadi pembenaran untuk menghindari pengawasan hukum.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak pengusutan pidana yang bebas intervensi, audit forensik independen, perlindungan seluruh korban, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. YLBHI juga meminta Presiden dan DPR mempercepat pembahasan RUU Penyadapan dan melakukan reformasi struktural terhadap Polri serta lembaga intelijen.

YLBHI menegaskan, kewenangan negara untuk mengawasi masyarakat harus dibatasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara wajib melindungi warga dari penyadapan sewenang-wenang serta memastikan pemulihan hak bagi siapa pun yang menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan aparat. (nas)

Tags: Kasus Penyadapan PresidenListyo Sigit PrabowoMabes PolriYLBHI

Berita Terkait.

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Didominasi Berawan 
Nasional

Inovasi Ekoteologi di OASE III PTKIN 2026, Sulap Limbah Batik Jadi Briket

Minggu, 8 November 2026 - 08:02
Penghargaan
Nasional

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 23:23
KJMU
Nasional

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 22:22
SBN
Nasional

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Sabtu, 7 November 2026 - 21:21
Siswa
Nasional

Dugaan Kecurangan TKA di 308 Sekolah, Begini Respons DPR

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01
Konfrence
Nasional

Dukung Gaya Hidup Hijau, PLN Icon Plus Optimalkan PLN Mobile untuk PLN Electric Run 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.