• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Komisioner KI Banten Dituding Tak Berpengalaman, KI Beberkan Rekam Jejak 4 Komisioner dan 1 Nama Tak Disebut

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 1 November 2026 - 17:07
in Daerah
ki

Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten Foto : yasril/indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024-2028 menjadi sorotan setelah seorang pemohon bernama Bintang Rizki Bagaskara menyebut mayoritas komisionernya tidak memiliki pengalaman beracara atau bersidang serta minim pengalaman dalam kegiatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan/atau mediasi. UU KIP juga mensyaratkan anggota Komisi Informasi harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.

BacaJuga:

Jangan Berhenti di Dokumen, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Paten Masuk Industri

Bea Cukai Malang Sita 106 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp81 Juta

Polda Banten Ungkap 8 Kasus BBM Subsidi: Solar dan Pertalite Dioplos Buat Industri

Tudingan tersebut didasarkan pada Jawaban Keberatan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten yang tertuang dalam surat Nomor: 001/Atasan-PPID-KI Banten/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh Karna Wijaya, Atasan PPID Komisi Informasi Provinsi Banten.

Pada surat tersebut, didapatkan keterangan mengenai rekam jejak para komisioner. Ketua KI Banten Imron Mahrus memiliki pengalaman sebagai Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Hal yang sama juga terjadi terhadap Komisioner Ahmad Saparudin yang memiliki pengalaman sebagai Tim Pertimbangan PPID KPU Kabupaten Lebak periode 2020 serta pengalaman di Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak pada 2013.

Menanggapi hal itu, Bintang Rizki Bagaskara menilai jabatan Tim Pertimbangan PPID yang diemban di KPU Kabupaten Tangerang yang dijabat Imron Mahrus maupun Ahmad Saparudin adalah jabatan ex officio yang didasarkan pada PKPU (Peraturan KPU), bukan karena kemampuan personal.

“Tim Pertimbangan PPID itu jabatan ex officio yang didasarkan pada PKPU, bukan karena kemampuannya. Berdasarkan penelusuran di Google, keduanya tidak pernah beracara atau bersidang di mana pun,” timpal Rizki.

“Untuk Pak Ojat dan Pak Zulpikar, terlihat rekam jejak beracara atau bersidangnya,” sambung Rizki.

Sementara itu, Sekretaris KI Banten, Karna Wijaya, menjelaskan Komisioner Moch. Ojat Sudrajat memiliki pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik, antara lain sebagai Pemohon Informasi, Kuasa Termohon dalam persidangan sengketa informasi, serta narasumber di PPID Provinsi Banten.

“Selain itu, Ojat memiliki pengalaman beracara dan menangani perkara pada sejumlah lembaga peradilan dan forum penyelesaian sengketa, antara lain Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), Komisi Informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pengadilan Pajak,” tegas Karna Wijaya kepada INDOPOSCO,Minggu (1/11/2026)

Pengalaman beracara tersebut, kata Karna, mencakup proses persidangan hingga tingkat banding dan kasasi, termasuk pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Banten, dan Mahkamah Agung.

Sementara Komisioner Zulpikar memiliki pengalaman dan kontribusi dalam bidang keterbukaan informasi publik, antara lain melalui penulisan buku berjudul Keterbukaan Informasi Kekuatan Bernegara yang diterbitkan oleh Penerbit Literasi Nusantara, Malang, dan sebagai Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kabupaten Tangerang 2018-2023. Selain itu, ia memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Selain itu, Rizki juga menyoroti bahwa hanya satu Komisioner KI Banten yang memiliki sertifikat mediator, yakni Zulpikar. Menurutnya, walaupun Komisioner KI Banten bertindak sebagai mediator atas perintah undang-undang, tanpa memiliki sertifikat mediator, kapasitas dan kapabilitasnya patut dipertanyakan.

Rizki juga mempertanyakan tidak adanya data mengenai pengalaman beracara atau bersidang dan pengalaman kegiatan Keterbukaan Informasi Publik atas nama Komisioner Qori Kurniawan dalam surat jawaban tersebut.

“Sehingga dapat diduga jika anggota Komisi Informasi Provinsi Banten atas nama Qori Kurniawan belum memiliki pengalaman di bidang informasi publik dan belum pernah beracara atau bersidang di badan peradilan mana pun,” ujar Rizki.

“Berdasarkan surat jawaban dari KI Banten tersebut, masyarakat dan pegiat Keterbukaan Informasi Publik dapat menilai bagaimana secara kualitas para Komisioner KI Banten ini selama dua tahun, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan dalam bersikap serta bertingkah laku untuk menjaga etik sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Banten,” pungkasnya. (yas)

Tags: kiKI BantenKomisioner KI Banten

Berita Terkait.

Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital
Daerah

Jangan Berhenti di Dokumen, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Paten Masuk Industri

Senin, 2 November 2026 - 17:17
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 106 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp81 Juta

Senin, 2 November 2026 - 16:06
Hendra Kurniawan
Daerah

Polda Banten Ungkap 8 Kasus BBM Subsidi: Solar dan Pertalite Dioplos Buat Industri

Senin, 2 November 2026 - 15:30
mulyadi
Daerah

Jelang Musprov Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya: Harus Jadi Lokomotif Ekonomi

Senin, 2 November 2026 - 14:14
bc
Daerah

Bea Cukai Sita 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal dari Kapal di Perairan Aceh Utara

Senin, 2 November 2026 - 14:04
tor
Daerah

Bawa Tortor ke Turki, Sanggar Seni Binaan Tambang Emas Martabe Tampil di 2 Festival Internasional

Senin, 2 November 2026 - 03:33

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5162 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.