INDOPOSCO.ID – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah yang masih menanti prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kehadiran regulasi ini dinilai krusial untuk menutup celah hukum sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menilai kesiapan regulasi antarsubsektor ekonomi dan keuangan syariah masih belum seimbang. Perbankan syariah telah memiliki kerangka hukum relatif lengkap, tetapi sektor lain, termasuk asuransi dan dana pensiun syariah, masih memerlukan penguatan aturan.
“Harus kita suarakan terus biar segera dibahas. RUU Ekonomi Syariah ini akan menjadi game changer. Dia akan mengisi kekosongan atau gap dari regulasi yang ada,” ujar Emir melalui gawai, Rabu (21/10/2026).
Menurut Emir, perbedaan kelengkapan regulasi tersebut menunjukkan perlunya landasan hukum yang mampu mengakomodasi pengembangan ekosistem syariah secara lebih luas.
“Regulasi perbankan syariah relatif lebih lengkap, baik pada tingkat undang-undang, POJK, maupun ketentuan Bank Indonesia. Namun, apabila kita melihat sektor lain, seperti dana pensiun syariah dan asuransi syariah, masih terdapat bagian yang perlu diperkuat,” jelas Emir.
RUU tersebut diharapkan tidak sekadar menambah aturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mengembangkan ekonomi serta keuangan syariah.
“Yang terpenting, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian dan memperkuat koordinasi pengembangan ekonomi serta keuangan syariah secara menyeluruh,” tutur Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (Sekjen IAEI) itu.
Meski demikian, format regulasinya masih menjadi pembahasan, apakah berbentuk undang-undang payung (umbrella law) atau menggunakan pendekatan omnibus law.
Penguatan regulasi juga perlu mencakup sektor di luar perbankan, mulai dari pasar modal, industri halal, keuangan sosial syariah, zakat, hingga wakaf. Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar pengembangan ekosistem tersebut berjalan selaras.
“Selain RUU Ekonomi Syariah, sejumlah agenda regulasi lain juga masih perlu didorong, termasuk aturan terkait zakat, wakaf, dan ketentuan teknis jaminan produk halal. Penguatan regulasi diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun daerah,” tambahnya. (her)

















