INDOPOSCO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo membahas berbagai persoalan pertanahan yang memengaruhi pelaksanaan program perumahan, khususnya dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepastian pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian PKP menyampaikan sejumlah hambatan yang dihadapi dalam pengembangan perumahan, mulai dari tumpang tindih hak atas tanah, pemanfaatan aset pemerintah, penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga kendala perizinan dan kesesuaian tata ruang.
Berbagai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian dan koordinasi lintas instansi agar tidak menghambat pembangunan hunian.
“Kami sangat memerlukan kepastian hukum dan kejelasan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, mana kawasan pertanian, energi, dan perumahan,” kata Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menekankan bahwa penyediaan lahan untuk perumahan tidak cukup hanya mempertimbangkan luas atau jumlah lahan yang tersedia, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan lokasi.
Misalnya, kedekatan dengan tempat kerja, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum menjadi pertimbangan penting agar rumah yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyoroti pengembangan rumah susun di kawasan perkotaan, kawasan padat penduduk, dan kawasan industri sebagai salah satu arah penyediaan hunian. Pengembangan perumahan di lokasi strategis diharapkan dapat memudahkan mobilitas masyarakat sekaligus mendekatkan tempat tinggal dengan pusat kegiatan ekonomi dan fasilitas pelayanan publik.
“Lebih baik kita mendapat lahan 2–3 hektare di kawasan strategis seperti Tanah Abang yang bisa dibangun ribuan unit, daripada mendapat 10–20 hektare, tetapi jauh dari tempat kerja, sekolah, dan fasilitas umum,” ujar Ara. (dan)

















