• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bedah RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ingatkan Enam Pagar Pelindung

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 12 Oktober 2026 - 16:15
in Nasional
Diskusi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto: Dok pribadi

Diskusi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto: Dok pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan kalangan praktisi hukum. Di tengah kebutuhan memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, perlindungan hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dinilai harus menjadi perhatian utama.

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi menegaskan, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Regulasi tersebut juga harus dilengkapi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

BacaJuga:

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Peroleh Pembebasan Bea Masuk

JPPI Minta Pemda Dorong Petani dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok MBG

Arief menjelaskan, perampasan aset memiliki tujuan utama memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Sebab, sistem pemidanaan berupa penjara selama ini kerap belum mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh, terutama dalam perkara korupsi bernilai besar.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief dalam keterangan, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen perampasan aset dalam regulasi sektoral, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Narkotika.

Karena itu, urgensi pembentukan undang-undang baru perlu dikaji dengan melihat kelemahan sistem hukum yang sudah berjalan. Arief menggunakan pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Dia menilai, penambahan instrumen hukum tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila akar masalahnya justru terletak pada lemahnya koordinasi antarlembaga atau kualitas pelaksanaan di lapangan.

Arief juga menekankan pentingnya integrasi proses pemulihan aset atau asset recovery. Proses tersebut mencakup pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.

Dia menjelaskan, penyitaan dan perampasan merupakan dua tindakan berbeda. Penyitaan bersifat sementara untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian, sedangkan perampasan mengakibatkan pencabutan hak kepemilikan atas aset berdasarkan putusan hukum yang berlaku.

Integrasi proses pemulihan aset, lanjut Arief, tidak harus dilakukan melalui pemusatan kewenangan pada satu institusi. Yang dibutuhkan ialah hubungan yang jelas antara kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban sejak penelusuran hingga pengelolaan aset.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” paparnya.

Sementara itu, Partner K&K Advocates Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H. menjelaskan, RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pelaku.

Melalui pendekatan in rem, proses hukum berfokus pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme ini memungkinkan proses perampasan tetap berjalan dalam kondisi tertentu ketika pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Bintang memaparkan tujuh kondisi yang dinilai membuat mekanisme tersebut relevan. Kondisi itu meliputi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum mencukupi, serta aset dikuasai pihak ketiga.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” ujar Bintang, mengutip ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Dalam mekanisme yang dijelaskan Bintang, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima.

Pembuktian juga dibagi berdasarkan peran masing-masing pihak. Jaksa Pengacara Negara bertugas membuktikan bahwa aset berkaitan dengan hasil tindak pidana, sedangkan pihak yang menentang permohonan perampasan harus membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan aset yang sah.

Namun, Arief mengingatkan agar mekanisme NCBAF tidak dijadikan jalan pintas oleh penegak hukum untuk menghindari proses pembuktian pidana.

Menurut dia, mekanisme perampasan aset berbasis pemidanaan atau Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF) harus tetap menjadi jalur utama. Sementara NCBAF perlu dibatasi secara ketat hanya untuk kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Arief merumuskan enam prinsip perlindungan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, kepastian dasar hukum. Kewenangan perampasan harus diatur secara tegas, termasuk jenis aset yang dapat dirampas, kondisi yang memungkinkan perampasan, pihak yang berwenang, dan prosedur pelaksanaannya.

Kedua, beban pembuktian. Negara harus membuktikan dasar awal bahwa aset berkaitan dengan tindak pidana. Kepemilikan harta yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis menjadi alasan untuk menetapkannya sebagai hasil kejahatan.

Ketiga, proporsionalitas perampasan. Penegak hukum wajib menunjukkan hubungan antara aset dan tindak pidana secara proporsional. Prinsip ini penting untuk mencegah kekayaan yang diperoleh secara sah ikut dirampas hanya karena tercampur dengan hasil kejahatan.

Persoalan tersebut dapat menjadi rumit ketika hasil tindak pidana disamarkan melalui transaksi bisnis legal. Karena itu, peran lembaga intelijen keuangan dalam menelusuri transaksi mencurigakan menjadi penting untuk mendukung proses penyidikan.

Keempat, kontrol pengadilan yang independen. Keputusan akhir perampasan harus berada dalam pengawasan pengadilan. Pemilik aset juga perlu memperoleh pemberitahuan, kesempatan membela diri, dan hak mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Regulasi harus membedakan aset hasil tindak pidana dengan aset yang dimiliki pihak ketiga melalui transaksi yang sah. Pihak ketiga harus memiliki kesempatan untuk mengikuti proses hukum dan mempertahankan hak kepemilikannya.

Keenam, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Negara harus memastikan aset yang dikuasai selama proses hukum dikelola secara bertanggung jawab, mulai dari pencatatan, pemeliharaan nilai, hingga penyediaan akses audit.

Arief menilai, keenam prinsip tersebut penting agar upaya pemulihan aset tidak hanya efektif mengembalikan kerugian negara, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. (nas)

Tags: Arief SulistyantoBintang Leo NaibahoHukum PidanaPemulihan AsetRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Nasional

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Peroleh Pembebasan Bea Masuk

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:07
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak
Nasional

JPPI Minta Pemda Dorong Petani dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok MBG

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:55
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak
Nasional

JPPI Minta Pemda Dorong Petani dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok MBG

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:45
Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian
Nasional

Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:55
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00

OLAHRAGA

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat
Olahraga

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Editor Laurens Dami
Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10

INDOPOSCO.ID — Final Liga Jasa Keuangan (LJK) bank bjb 2026 menjadi panggung bagi dua tim bola basket Bank Mandiri untuk...

SelengkapnyaDetails
Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.