INDOPOSCO.ID – Komisi XI DPR RI mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga auditor lainnya menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, keseragaman standar penghitungan kerugian negara, serta akuntabilitas hasil pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, putusan MK tersebut menegaskan kedudukan BPK dalam menjalankan kewenangan konstitusional terkait pemeriksaan keuangan negara dan penetapan kerugian negara. Karena itu, seluruh pihak terkait perlu mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
“Sebagai mitra BPK, kami berharap seluruh pihak tunduk dan patuh terhadap putusan MK ini. Putusan ini memperkuat kembali amanat UUD 1945 terkait kedudukan BPK dalam pemeriksaan keuangan negara dan penetapan kerugian negara,” ujar Fauzi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Fauzi menegaskan, penguatan kewenangan BPK perlu diikuti koordinasi yang efektif dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk menyelaraskan standar dan kriteria dalam proses audit maupun penghitungan kerugian negara. Dengan kesamaan acuan, hasil pemeriksaan diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pertama, ini memberikan kepastian hukum sehingga orang merasa nyaman dan aman ketika melakukan pemeriksaan. Kedua, harus ada penilaian yang sama satu sama lain, dengan satu standar dan kriteria dalam mengaudit serta menetapkan kerugian negara,” jelas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.
Selain persoalan koordinasi, Fauzi menyoroti peningkatan permintaan penghitungan kerugian negara yang diterima BPK setelah putusan MK tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah perkara meningkat dari sekitar 12 menjadi 36 perkara, atau bertambah sekitar 200 persen dari jumlah sebelumnya.
Peningkatan tersebut, menurut Fauzi, perlu diantisipasi melalui penguatan kapasitas pemeriksaan dan optimalisasi kerja sama dengan lembaga terkait. Hal ini penting agar bertambahnya beban pemeriksaan tidak menghambat penyelesaian tugas BPK.
Ia menilai, pelibatan KAP dan APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK dapat menjadi salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan sekaligus mengurangi beban kerja lembaga tersebut. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau KAP dan APIP bekerja atas nama BPK, itu akan lebih baik karena dapat mengurangi beban kerja BPK. Namun, standar pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara harus tetap sama,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Fauzi berharap, penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan BPK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan keuangan negara. Menurutnya, konsistensi standar audit, kepastian hukum, dan koordinasi antarlembaga merupakan faktor penting untuk menjaga integritas serta akuntabilitas pemeriksaan.
“Kami berharap dengan Putusan MK Nomor 28 ini, BPK RI bisa menjadi contoh dan menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.(dil)


















