INDOPOSCO.ID – Pemerintah mempercepat proses pemulangan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani proses keimigrasian di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pemerintah terus mengupayakan agar para PMI dapat segera kembali ke Indonesia setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus dalam keterangan, Sabtu (5/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Keduanya bertemu Ketua Pengarah JIM Dato’ Zakaria bin Shaaban untuk membahas penanganan PMI bermasalah sekaligus memperkuat koordinasi dalam proses pemulangan.
Usai pertemuan, Agus menyerahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI. Dia juga menyapa dan berdialog dengan 46 PMI yang tengah menjalani penahanan akibat pelanggaran keimigrasian.
Ia berpesan agar para PMI tidak mengulangi tindakan memasuki, bekerja, maupun menetap di negara lain secara ilegal. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, kata dia, penting untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah, Menteri Imipas bersama Dirjen Imigrasi turut memberikan bantuan kepada para PMI untuk mendukung biaya kepulangan mereka ke Indonesia. Selain meninjau kondisi PMI di DTI Semenyih, Agus sebelumnya menghadiri dialog “Pasti Ada Solusi” bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dikatakan dia, pemerintah melalui kolaborasi lima kementerian memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi WNI di luar negeri,” katanya.
Diketahui, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat diplomasi keimigrasian dan kerja sama dengan negara mitra.
Pemerintah memastikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri terus dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (nas)















