• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Janji Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Jangan-Jangan Cuma Politik Hoaks

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 3 September 2026 - 12:45
in Nasional
Ilustrasi -  Pekerja ojek online. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi -  Pekerja ojek online. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Janji pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online kembali dipertanyakan. Hingga memasuki September 2026, regulasi yang sebelumnya disebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut belum juga ditunjukkan kepada publik.

Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya apa yang disebutnya sebagai “politik hoaks” pemerintah terhadap para pengemudi ojek online (ojol).

BacaJuga:

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Tigor mengatakan, hoaks merupakan informasi bohong atau menyesatkan yang sengaja disebarkan seolah-olah benar. Menurut dia, pola serupa terjadi dalam sejumlah pernyataan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan publik.

“Politik hoaks adalah hoaks yang digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik oleh pihak yang melontarkannya,” kata Tigor dalam keterangan, Kamis (3/9/2026).

Dia menyoroti perjalanan janji penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut sebelumnya disebut mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk pembatasan potongan biaya aplikasi oleh aplikator maksimal 8 persen.

Menurutnya, persoalan muncul karena pernyataan pemerintah mengenai keberadaan dan waktu pemberlakuan regulasi tersebut dinilai tidak konsisten.

Presiden Prabowo, lanjut dia, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 disebut menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Bahkan, kebijakan pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen disebut akan berlaku bagi ojol.

“Kalau diumumkan mulai diberlakukan, artinya barang Perpres itu seharusnya sudah ada dan sudah selesai dibuat,” ujarnya.

Namun, ia menilai publik justru kembali mendapat informasi bahwa regulasi tersebut masih dalam proses penyelesaian. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, misalnya, beberapa kali menyampaikan bahwa Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi online masih dalam tahap finalisasi.

Tak berhenti di situ, masih ujar dia, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga disebut menyampaikan bahwa regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.

“Sekarang sudah September 2026. Sudah berakhir Agustus 2026. Mana janji Presiden Prabowo akan menerbitkan Perpres 27/2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online?” tegasnya.

Dia mempertanyakan bagaimana mungkin pemerintah berulang kali mengumumkan kebijakan yang disebut sudah ditandatangani, bahkan menyebut waktu pemberlakuannya, sementara regulasinya belum juga terlihat secara jelas di hadapan publik.

Bagi Tigor, rangkaian pernyataan tersebut justru berpotensi membangun citra seolah-olah pemerintah telah memberikan perhatian besar kepada pengemudi ojol. Padahal, kata dia, para pengemudi masih menunggu kepastian hukum mengenai perlindungan dan potongan biaya aplikasi.

Dia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 14 Agustus 2026 mengenai peningkatan pendapatan pengemudi ojol.

Presiden, dikatakan dia, disebut menyampaikan bahwa setelah adanya Perpres, pendapatan ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Pernyataan itu, menurut Tigor, justru mendapat penolakan dari sejumlah pengemudi ojol yang merasa pendapatan mereka tidak mengalami lonjakan sebagaimana diklaim.

“Para pengemudi ojek online menolak pernyataan presiden tentang kenaikan pendapatan mereka menjadi dua sampai tiga kali lipat,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak sekadar membangun citra melalui pernyataan dan janji kebijakan. Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja transportasi online harus diwujudkan dalam regulasi yang jelas dan benar-benar dapat diterapkan.

“Kalau politik hoaks seperti ini, ya perlindungannya bagi ojek online hoaks juga tentunya,” ucapnya. (nas)

Tags: ojolPerlindungan PekerjaPerpres 27/2026transportasi online

Berita Terkait.

Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut
Nasional

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Kamis, 3 September 2026 - 13:15
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Nasional

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Kamis, 3 September 2026 - 12:00
Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh
Nasional

Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 11:40
3 Klaster Disiapkan, UMKM Sumbar Didorong Bangkit Pascabencana
Nasional

3 Klaster Disiapkan, UMKM Sumbar Didorong Bangkit Pascabencana

Kamis, 3 September 2026 - 08:32

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.