INDOPOSCO.ID – Sebuah sertifikat bisa jadi hanya selembar dokumen. Namun bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sertifikat halal dapat menjadi pintu menuju kepercayaan konsumen, pasar yang lebih luas, sekaligus usaha yang semakin tertata.
Sebanyak 49 pelaku UMKM asal Jabodetabek kini mengantongi sertifikat halal melalui kolaborasi BCA Syariah bersama Istiqlal Halal Center (IHC) di kantor pusat BCA Syariah, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober mendatang.
Direktur BCA Syariah, Ina Widjaja, menilai sertifikat halal memiliki arti yang jauh lebih besar dibanding sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia. Sertifikat halal bagi UMKM dapat menjadi jaminan kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi pintu pembuka keberkahan dalam usaha yang dijalankan,” ujar Ina.
Bagi UMKM, kepercayaan konsumen merupakan salah satu modal penting untuk bertahan dan berkembang. Karena itu, sertifikasi halal tidak berhenti pada urusan legalitas produk, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah ketika pelaku usaha ingin memperluas pasar.
Menariknya, pendampingan yang diberikan tidak berhenti setelah sertifikat halal diterima. Para peserta juga mendapatkan pelatihan pengelolaan keuangan agar usaha yang mereka jalankan tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga semakin sehat dari sisi pengelolaan bisnis.
“Pelatihan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran harian secara lebih rapi, sehingga modal usaha tidak bercampur dengan kebutuhan rumah tangga dan keuntungan usaha dapat terukur dengan jelas,” jelas Ina.
Kemampuan mencatat arus uang secara sederhana menjadi hal penting bagi UMKM. Dengan pemisahan antara uang usaha dan kebutuhan rumah tangga, pelaku usaha dapat mengetahui secara lebih jelas berapa modal yang berputar, berapa biaya yang dikeluarkan, hingga seberapa besar keuntungan yang sebenarnya diperoleh.
Di tengah proses tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah layanan perbankan BCA Syariah yang dapat menunjang aktivitas usaha, mulai dari QRIS hingga kebutuhan tabungan dan investasi.
Kolaborasi BCA Syariah dan IHC tersebut sekaligus menjadi bagian dari semangat “Sahabat Berkahmu”, brand proposition BCA Syariah yang menempatkan pendampingan finansial sebagai bagian dari perjalanan masyarakat, termasuk ketika pelaku UMKM baru mulai membangun usahanya.
“Sertifikasi halal, ilmu pengelolaan keuangan, dan pengetahuan tentang produk BCA Syariah merupakan langkah awal untuk meraih peluang menuju kesuksesan dan keberkahan dalam perjalanan usaha Bapak dan Ibu,” tambahnya.
Dukungan terhadap UMKM juga dijalankan melalui program Peduli Sejahtera. Sejumlah inisiatif dikembangkan untuk membantu pelaku usaha bertumbuh, di antaranya WEpreneur serta pembinaan UMKM mustahik bersama BAZNAS.
Langkah pendampingan tersebut berjalan seiring dengan pertumbuhan pembiayaan sektor UMKM. Hingga Juli 2026, BCA Syariah mencatat pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (SME) tumbuh 21,2 persen menjadi Rp1,1 triliun.
Pertumbuhan tersebut antara lain ditopang pembiayaan pada segmen perdagangan eceran dan besar yang menyumbang 21,7 persen dari total pembiayaan SME. Selain perdagangan, perkembangan pembiayaan juga didukung oleh industri rumah tangga dan industri pengolahan.
Bagi 49 UMKM yang menerima sertifikat halal, langkah tersebut menjadi lebih dari sekadar seremoni penyerahan dokumen. Sertifikat halal, pengetahuan mengelola keuangan, serta akses terhadap layanan keuangan menjadi bekal untuk membawa usaha dari sekadar bertahan menuju tahap berikutnya: tumbuh, dipercaya, dan semakin siap bersaing. (her)























