INDOPOSCO.ID — Pusat Studi Kepolisian terus membangun tradisi keilmuan di lingkungan Polri. Sebanyak 48 buku menjadi bagian dari jejak karya dan pengembangan keilmuan dalam ekosistem Pusat Studi Kepolisian.
Sejak diresmikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 10 Maret 2026, ekosistem akademik kepolisian tidak hanya bergerak melalui diskusi, seminar, dan penelitian, tetapi juga melahirkan karya literasi yang dapat menjadi referensi bagi pengembangan ilmu dan praktik kepolisian.
Karya-karya tersebut mencakup berbagai bidang, mulai ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan pembangunan nasional.
Sebagian buku tersebut telah dibedah oleh para ahli dan akademisi dalam berbagai forum ilmiah. Bedah buku menjadi ruang untuk menguji gagasan, memperkaya perspektif, serta menghubungkan isi buku dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan praktik kepolisian di lapangan.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, bahwa pusat studi harus menjadi ruang tumbuhnya pemikiran dan penelitian yang memberikan manfaat nyata bagi Polri dan masyarakat.
“Pusat studi harus terus berkarya. Jangan berhenti pada diskusi dan seminar. Hasil penelitian dan pemikiran harus dituangkan menjadi karya yang dapat dibaca, diuji, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan serta praktik kepolisian,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pengembangan ilmu kepolisian merupakan bagian penting dalam membangun evidence-based policing, yakni pemolisian yang semakin kuat karena keputusan dan kebijakannya didukung oleh data, penelitian, ilmu pengetahuan, serta pengalaman empiris.
“Kita ingin membangun *evidence-based policing*. Kebijakan kepolisian harus semakin kuat karena didukung ilmu pengetahuan, data, penelitian, dan pengalaman empiris. Dari sinilah pusat studi memiliki peran strategis,” jelas Dedi.
Daftar karya tersebut mencakup Police Governance tulisan Dedi Prasetyo, Albertus Wahyurudhanto, Umar Effendi, dan Riant Nugroho, serta Teori Hukum dan Hukum Pidana Kontemporer Jilid 1 dan Teori Hukum Jilid 2 karya Zulkarnein Koto dan Andrea H. Poeloengan.
Selain itu, Supardi Hamid menyumbangkan Teori Kriminologi dan Viktimologi serta Kejahatan Lintas Negara (bersama tim). Buku lain yang turut memperkaya ekosistem ini meliputi Masalah Sosial dan Konflik Sosial karya Sutrisno, Sukarman, dan Benny Maringan Saragih; Filsafat Ilmu tulisan Sutrisno, Adwin Wibisono, Novi Indah Earlyanti, dan Benyamin Lufpi; serta Studi Keamanan susunan Rendy Ananta Prasetya, Umar Effendi, dan Yudhi Hery Setiawan.
Pembahasan spesifik lainnya dihadirkan melalui Manajemen Transportasi karya Chrysnanda Dwilaksana dan Yudhi Hery Setiawan, Risk Based Policing tulisan Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Mozaik Polmas Nusantara susunan Ade Julita Patadungan dkk. Administrasi Kepolisian karya Yopik Gani, Etika dan Kepolisian susunan Albertus Wahyurudhanto dan Sutrisno, serta Kebijakan Publik yang ditulis tunggal oleh Albertus Wahyurudhanto.(dan)























