INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Madura memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp31,7 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp19,78 miliar. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andru mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali. l
“Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Andru mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Madura dan berbagai instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Madura.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya. (ipo)























