INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap sebuah truk boks yang diduga mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Minggu (30/8/2026). Sempat terjadi perlawanan dan pengejaran, tetapi petugas akhirnya berhasil mengamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal merek Fantastic Mild dan berbagai merek lainnya.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di depan SPBU Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah truk boks dengan nomor polisi B 9800 TCG yang diduga membawa rokok ilegal dari wilayah Madura dan melintas melalui jalur Tol Trans Jawa.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut.
“Kami melalui Tim Indak Lembu Suro Bea Cukai Kediri melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk boks yang diduga membawa barang kena cukai ilegal. Dalam proses penghentian, kendaraan tersebut sempat melakukan perlawanan dan petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil diamankan,” ujar Arintoko.
Berdasarkan kronologi penindakan, petugas Bea Cukai Kediri yang berjumlah empat orang bergerak menuju wilayah Tol Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, setelah menerima informasi terkait keberadaan truk boks tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan di ruas Tol Kertosono-Ngawi.
Saat kendaraan yang menjadi target melintas, petugas melakukan pengejaran. Namun, truk tersebut tidak segera berhenti sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam proses tersebut, kendaraan sempat bersenggolan dengan kendaraan dinas Bea Cukai Kediri dan kendaraan patroli jalan tol.
Truk kemudian keluar melalui exit Tol Nganjuk dengan menerobos palang pintu tol hingga mengalami kerusakan. Pengejaran berlanjut hingga Jalan Raya Surabaya-Nganjuk. Di kawasan Sukomoro, truk boks tersebut menyenggol sebuah bus hingga akhirnya masuk ke parit.
Arintoko menyampaikan bahwa dalam proses penindakan terdapat sejumlah kerusakan akibat rangkaian pengejaran tersebut.
“Dalam kejadian tersebut terdapat kerusakan pada kendaraan dinas Bea Cukai, kendaraan dinas Jasa Marga, portal tol, serta bus yang terdampak dalam rangkaian kejadian,” jelasnya.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut terdiri atas berbagai merek, termasuk Fantastic Mild.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 78.300 bungkus atau sebanyak 1.564.400 batang rokok ilegal. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp2.323.134.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.513.736.906,” rinci Arintoko.
“Jutaan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Kini barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait asal-usul serta pengangkutan rokok ilegal tersebut.
Arintoko menegaskan bahwa Bea Cukai Kediri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk boks yang digunakan untuk mengangkutnya juga masih diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami informasi terkait barang dan sarana pengangkut yang digunakan. Bea Cukai Kediri akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arintoko. (ipo)























