INDOPOSCO.ID – Perubahan perlahan terjadi di balik aktivitas perkebunan kelapa sawit. Perempuan yang selama ini kerap berada di balik layar kini semakin mendapatkan ruang, perlindungan, sekaligus pengakuan atas hak-haknya sebagai pekerja.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong industri kelapa sawit yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga inklusif dan memberikan manfaat secara lebih adil.
Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Edi Suhardi, mengatakan pelaku industri terus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan melalui pemenuhan hak ketenagakerjaan serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan setara.
Prinsip kesetaraan gender, kata Edi, juga telah masuk dalam berbagai regulasi dan skema sertifikasi, mulai dari standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Di GAPKI kami juga sudah menerbitkan panduan teknis atau petunjuk pelaksanaan mengenai bagaimana melakukan pengarusutamaan gender di perkebunan sawit,” kata Edi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penerapan prinsip kesetaraan gender di sektor perkebunan dan industri sawit nasional menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah perusahaan bahkan telah membentuk komite gender sebagaimana dipersyaratkan dalam RSPO.
“Bukti bahwa industri sawit ini makin sesuai dengan standar kesetaraan gender adalah mayoritas perkebunan sawit telah memiliki SOP tentang gender equality. Mayoritas juga sudah memiliki komite gender di perusahaan maupun di tingkat lapangan,” jelas Edi.
Tak berhenti pada pembentukan komite, sejumlah perusahaan juga menyediakan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi dan melaporkan persoalan ketenagakerjaan, ketimpangan maupun diskriminasi gender.
Saluran tersebut sekaligus menjadi bagian dari mekanisme penanganan kasus. Perusahaan menyediakan kanal pengaduan yang menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.
Sosialisasi mengenai hak perempuan pun terus dilakukan, termasuk terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan.
“Dulu kan banyak sekali kasus di mana ibu-ibu yang membantu suami tidak dibayar. Sekarang hal seperti itu tidak boleh lagi. Jadi, hak-hak perempuan sekarang dijamin,” tegasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk membangun sektor kelapa sawit yang memberi ruang setara bagi perempuan dan laki-laki dalam berpartisipasi, berkontribusi, sekaligus menikmati manfaat pembangunan.
BPDP juga terus mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif, memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan partisipasi perempuan, serta mendukung tata kelola industri yang semakin baik dan berkelanjutan.
Edi menambahkan, perlindungan terhadap perempuan pekerja tidak hanya mengandalkan mekanisme internal perusahaan. Jika menghadapi persoalan di tempat kerja, perempuan dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada dinas ketenagakerjaan.
“Sehingga, sebenarnya sekarang tidak ada ruang bagi perusahaan untuk tidak melakukan mainstreaming gender dan mengoperasionalkan kesetaraan gender dalam kegiatan perusahaan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh pemerintah maupun NGO. Mereka secara konstan melakukan monitoring,” tutupnya.(her)





















